“Ada 5 terdakwa, file segera dilimpahkan ke persidangan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Diketahui, tersangka sebelumnya merupakan narapidana kasus narkoba jenis sabu seberat 54 kg dan ekstasi sebanyak 41 ribu butir yang ditangkap BNN pada 2016 di Merak, Banten. Tersangka divonis mati oleh pengadilan namun hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi.
Dalam kasusnya saat ini, Adam diciduk setelah sebelumnya BNN menangkap empat orang tersangka lainnya dari empat lokasi berbeda. Atas informasi tersebut, BNN berhasil menangkap Darwis di Pelabuhan Merak, dan Mirnawati di Jalan Alternatif Tol Merak, Cilegon, Banten. Kedua tersangka itu bertugas sebagai kurir.
Penyidik juga menangkap tersangka Akbar alias Embang di gudang narkoba yang terletak di Jalan Walisongo, Jambi, dan Chandra yang berperan sebagai penerima narkoba jenis sabu di halaman parkir Hotel Fiducia, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dari keempat tersangka diamankan sekitar 20 bungkus paket sabu berbobot 30 kg dan 31.000 butir ekstasi. Selain itu juga disita barang bukti yakni sembilan telepon seluler dan sebuah mobil Toyota Hilux.(LUK)
Discussion about this post