Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang

Penulis Diebaj Ghuroofie
Juli 4, 2025
in HUKRIM
Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang

SERANG, BANPOS – Dugaan korupsi dana bantuan Jaringan Irigasi Usaha Tani (JUT) kembali mencuat. Kali ini, giliran Asep Mulyana, Bendahara Desa Sinar Mukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang yang harus berurusan dengan hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan Asep pada Jumat (4/7), terkait dugaan penyelewengan dana JUT dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022–2023.

Baca Juga

Kalau Mau Indonesia Emas, Furtasan Minta Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan Ini

Kalau Mau Indonesia Emas, Furtasan Minta Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan Ini

Juli 16, 2025
Warga Berkebutuhan Khusus Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Sungai Ciujung

Warga Berkebutuhan Khusus Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Sungai Ciujung

Juli 16, 2025
Proses pemusnahaan barang bukti di Kejari Serang, Banten, Selasa (15/7/2025).

Kejaksaan Negeri Serang Telah Memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana

Juli 15, 2025
Kejari Serang Musnahkan 149 Barang Bukti Perkara Pidana

Kejari Serang Musnahkan 149 Barang Bukti Perkara Pidana

Juli 15, 2025

Asep diduga menjadi otak di balik proposal fiktif yang diajukan atas nama Kelompok Tani Harapan 2.

Dana bantuan sebesar Rp100 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan saluran irigasi pertanian, justru diduga dijadikan ajang memperkaya diri sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh PLH Kasi Intel Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie. Ia menuturkan bahwa proposal JUT dikarang sendiri oleh tersangka, mengatasnamakan kelompok tani.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Proposal bantuan itu dibuat sendiri oleh Asep, termasuk struktur kelompok hingga Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK)-nya. Semuanya hasil karangan tersangka. Ia juga menunjuk saksi Dayat sebagai koordinator,” ujarnya.

Dana bantuan yang sudah cair lalu ditransfer ke rekening kelompok tani fiktif tersebut. Asep kemudian mengajak Dayat mencairkan dana itu di BRI Palima.

Setelah pencairan, dana tersebut tak digunakan untuk membangun irigasi, melainkan dibagi dua: Rp99 juta untuk Asep, dan Rp1 juta diberikan ke Dayat.

Meski proyek JUT di Desa Sinar Mukti tetap terealisasi, Guntoro mengungkapkan bahwa pembangunan itu bukan menggunakan dana dari pusat, melainkan dana dari anggaran Dana Desa.

“JUT tetap dibangun, seolah-olah pakai dana JUT dari Kementerian Pertanian, padahal kenyataannya menggunakan Dana Desa Sinar Mukti,” tandasnya.

Akibat ulah Asep, negara mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo. Pasal 18, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, Asep Mulyana resmi ditahan di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari penyidik Kejari Serang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Komentar ×
Tags: Dana DesaDesa Sinar MuktiKabupaten SerangKasus Korupsi BantenKecamatan BarosKejari SerangKelompok Tani Harapan 2Korupsi Dana JUTKorupsi Dana Pertanian
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kalau Mau Indonesia Emas, Furtasan Minta Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan Ini
HEADLINE

Kalau Mau Indonesia Emas, Furtasan Minta Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan Ini

Juli 16, 2025
Warga Berkebutuhan Khusus Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Sungai Ciujung
HUKRIM

Warga Berkebutuhan Khusus Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Sungai Ciujung

Juli 16, 2025
Proses pemusnahaan barang bukti di Kejari Serang, Banten, Selasa (15/7/2025).
HUKRIM

Kejaksaan Negeri Serang Telah Memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana

Juli 15, 2025
Kejari Serang Musnahkan 149 Barang Bukti Perkara Pidana
HUKRIM

Kejari Serang Musnahkan 149 Barang Bukti Perkara Pidana

Juli 15, 2025
Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Serang Deklarasi Anti Perundungan, Narkoba dan Judi Online
PENDIDIKAN

Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Serang Deklarasi Anti Perundungan, Narkoba dan Judi Online

Juli 15, 2025
Pernah Kehilangan Motor? Coba Cek di Polres Serang! Jangan Lupa Bawa Ini Ya
HEADLINE

Pernah Kehilangan Motor? Coba Cek di Polres Serang! Jangan Lupa Bawa Ini Ya

Juli 15, 2025
Next Post
Arsenal Bidik Morgan Gibbs-White, Gelandang yang Disebut Jamie Carragher ‘Underrated’ Banget

Arsenal Bidik Morgan Gibbs-White, Gelandang yang Disebut Jamie Carragher 'Underrated' Banget

Discussion about this post

  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Juara Dunia Antarklub, Chelsea Dapat Hak Ekslusif Ini Selama Empat Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerus Declan Rice? Wonderkid Arsenal Ini Siap Unjuk Gigi di Tur Pramusim Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu