SERANG, BANPOS – Bangunan pasar dan Terminal Tunjungteja yang selesai dibangun ternyata terlihat tetap terbengkalai hingga saat ini. Pantauan BANPOS, akses masuk ke Pasar Tunjungteja terlihat sulit dimasuki, selain itu di lapangan juga terlihat rumput liar yang cukup tinggi. Bangunan yang ada saat BANPOS mencoba memantau terlihat tidak digunakan.
Hal yang sama juga terjadi di Terminal Tunjungteja yang bersebelahan dengan pasar. Terlihat tidak ada aktivitas sama sekali di terminal tersebut. Tidak ada angkutan umum yang singgah. Bahkan saat BANPOS melihat sekeliling, plafon ruang tunggu penumpang sudah jebol dan terlihat tidak terurus.
Salah seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, memang dua bangunan tersebut tidak terlihat aktivitasnya setelah selesai dibangun.
“Saya kurang tahu ya, tapi sepertinya tidak ada aktivitasnya. Sayang juga sih bangunan seperti itu jadi terbengkalai,” terangnya.
Menurutnya, area tersebut memang kadang digunakan oleh anak muda untuk sekedar nongkrong dan ngobrol-ngobrol saja.
“Saya lihat sih cuma dipakai nongkrong anak-anak,” jelasnya.
Kepada BANPOS, Tokoh Pemuda Serang Selatan, Mulya Nugraha mengaku geram dengan tidak bergunanya dua bangunan tersebut. Menurutnya, ini mengindikasikan adanya kemungkinan permainan di perencanaan dua bangunan itu.
“Kalau dibilang gagal perencanaan, rasanya terlalu halus, ini indikasinya ada main-main dengan menggunakan anggaran negara untuk dua bangunan yang tidak jelas manfaatnya,” terang Mulya, Senin (4/7)
Menurutnya, sesuatu bisa dibilang gagal dalam perencanaan jika sebenarnya memang ada kebutuhan, namun ternyata kebutuhan tidak dipenuhi dengan tepat.
“Kalau ini kan tidak jelas kebutuhannya, malah mungkin tidak ada, tiba-tiba malah muncul pasar dan terminal,” ungkapnya.
Terkait bangunan yang sudah rusak juga menjadi pertanyaan dari Mulya, ia menyatakan bahwa dengan waktu yang tidak terlalu lama, ternyata bangunannya sudah rusak, yang memunculkan dugaan adanya kualitas yang buruk pada saat pembangunannya.
“Selain main-main di perencanaan, sepertinya saat pembangunan juga ada dugaan permainan, ini buktinya bisa cepat rusak,” jelas Mulya.
Sebab itu, ia meminta kepada OPD terkait serta kontraktor yang membangun pasar dan terminal tersebut untuk bertanggung jawab.
“Jika perlu, APH harus turun untuk melihat ada tidaknya dugaan pelanggaran pidana dalam permasalahan ini,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Tb. Baenurzaman saat dicoba komentarnya oleh BANPOS menyatakan tidak mengetahui terkait pembangunan pasar dan terminal tersebut.
“Saya belum pernah dengar, sepertinya kalau pasar ada di Komisi II, silakan dicek kesana,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon seluler, Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat, tidak menjawab.
Sebelumnya diberitakan BANPOS beberapa waktu yang lalu, pembangunan Terminal Tunjungteja menuai kritik dari berbagai pihak dikarenakan tidak jelas perencanaan dan penggunaannya.
Ketua DPC PERMAHI Banten, Rizki Aulia Rohman, setelah melakukan peninjauan sekaligus kajian atas keberadaan terminal tersebut menyayangkan tidak beroperasinya Terminal Tunjungteja hingga saat ini.
“Terminal Tunjungteja sudah ada fasilitasnya namun tidak beroperasi dan tidak strategis. Padahal keberadaan terminal harusnya melihat kajian strategis dan penentuan lokasi harus melihat situasi serta titik dimana masyarakat membutuhkan keberadaan terminal tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan UU LLAJ Pasal 33 – 42 yang memuat fungsi, klasifikasi, tipe terminal, penetapan lokasi terminal, fasilitas terminal, lingkungan kerja terminal, pembangunan dan pengoperasian terminal, serta seluruh ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembentukan terminal.
“Terminal Tunjungteja harusnya melewati berbagai kajian strategis dan perencanaan yang baik, dimana UU LLAJ pasal 37 tentang penetapan lokasi terminal harusnya memperhatikan tingkat aksesibilitas angkutan jalan,” ungkapnya.
Selain itu, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota, kesesuaian dengan rencana pengembangan atau kinerja jaringan jalan, jaringan trayek dan jaringan lintas, rencana pengembangan dan pusat kegiatan pun harus diperhatikan.
“Namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan harapan bersama, dimana keberadaan terminal harusnya ramai dan masyarakat juga mengetahui secara luas, bukannya sepi dan tidak ada aktivitas transportasi di sana,” terangnya.
Sementara untuk pasal 40 UU LLAJ, Aulia mengatakan bahwa pembangunan dan pengoperasian terminal seharusnya melewati berbagai prosedur dan tahapan, serta memenuhi kelayakan kriteria untuk di bentuk terminal.
“Harusnya dilengkapi dengan rencana bangunan, buku kerja rencana bangunan, rencana induk terminal, analisis dampak lalu lintas dan analsis mengenai dampak lingkungan serta meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional terminal,” katanya.
Pihaknya pun mendorong Pemkab Serang, khususnya Dishub Kabupaten Serang untuk melakukan tindakan strategis atas keberadaan terminal Tunjungteja, agar sesuai dengan fungsi keberadaan terminal seperti terminal pada umumnya.
“Dimana perusahan angkutan jalan, pengguna jalan dan penegakkan lalu lintas yang tertib mampu memaksimal keberadaan terminal tersebut. Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah khusus Kabupaten Serang,” tandasnya.(MUF/DZH/PBN)
Discussion about this post