Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 22, 2025
in PEMERINTAHAN, POLITIK
0
Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat warga Sukadana, Kelurahan Kasemen, yang bakal terdampak penggusuran.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh warga pada audiensi yang digelar pada Rabu (21/5). Para warga meminta agar penggusuran di lingkungan mereka ditunda.

Baca Juga

Tambah Satu Tersangka, Perkara Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Dilimpahkan ke Kejati Banten

Pemkot Tangerang Realisasikan Program RTLH Tahap Pertama

Tak hanya itu, warga juga menyampaikan penolakan atas opsi relokasi yang ditawarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan lebih memilih sewa-cicil lahan eks bengkok milik Kota Serang.

Muji pun berupaya untuk memperjuangkan dan memberikan penjelasan bahwa pihaknya akan memohon pertimbangan dari Pemkot Serang, agar dilakukan penundaan penggusuran.

Namun ia menegaskan agar para warga mempersiapkan diri untuk relokasi, mengingat penggusuran ini adalah keputusan dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kalau opsi saya, satu adalah mohon pertimbangan oleh Pemerintah Kota Serang untuk ditunda dulu sampai dengan selesai Idul Adha atau ajaran baru. Masyarakat (harus) sepakat dengan relokasi, karena memang itu keputusan daripada pemerintah pusat,” ujarnya.

Terkait dengan penolakan relokasi ke Rusunawa, Muji memaklumi karena banyaknya kekurangan dalam hal fasilitas dan prasarananya.

Sehingga, ia mengatakan perihal keinginan sewa-cicil lahan eks bengkok milik Kota Serang, pihaknya akan berupaya untuk mengkaji terlebih dahulu.

“Kalau beli memang harus diapraisal, tapi ini harus ada pendampingan dari kejaksaan. Bisa atau tidak, gitu kan, kalau memang itu dibeli,” tuturnya.

Muji menyampaikan, selain pendampingan dari kejaksaan, untuk apraisal ini juga melibatkan inspektorat, agar legitimasinya jelas dan tidak menyalahi aturan yang ada.

Sementara, perihal keinginan warga yang meminta hibah perorangan lahan eks bengkok, ia menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan, karena melanggar dengan aturan yang ada.

“Memang aturannya tidak bisa kalau diberikan hibah untuk perorangan karena melanggar daripada peraturan perundang-undangan. Setelah kami kaji, dan akhirnya warga meminta sewa tanah eks bengkok atau dilakukan aprasial untuk diangsur selama 2 tahun, maka harus pendampingan daripada inspektorat dengan kejaksaan,” jelasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRD Kota SerangKota SerangMuji Rohman
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin
HEADLINE

Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

Juni 20, 2025
100 Hari Kerja Budi-Agis Tak Memuaskan, Pelayanan Publik Dinilai Buruk
PEMERINTAHAN

100 Hari Kerja Budi-Agis Tak Memuaskan, Pelayanan Publik Dinilai Buruk

Juni 19, 2025
Datang Seorang Diri, Hasan Basri Sambangi Ruangan Agis, Ada Apa?
POLITIK

Datang Seorang Diri, Hasan Basri Sambangi Ruangan Agis, Ada Apa?

Juni 18, 2025
Sejumlah calon orang tua siswa saat mendatangi SMAN 3 Kota Serang, Banten, Rabu (18/6/2025). ANTARA/Desi Purnama Sari
PENDIDIKAN

Ortu Siswa di Kota Serang Keluhkan SPMB SMA, Ada Apa?

Juni 18, 2025
Tekan Inflasi Selama Ramadan, Pemkot Serang Gelar Operasi Pasar
HEADLINE

Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

Juni 17, 2025
Pemkot Akan Batasi Penggunaan Plastik dan Mengaktifkan TPS3R
PEMERINTAHAN

Luar Biasa! DLH Kota Serang Anggarkan Rp100 Juta untuk Pembaca Doa dan Ngaji

Juni 17, 2025
Next Post
DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu