Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Disegel KLHK, Pemilik CV Noor Annisa Kemikal Bungkam

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 19, 2025
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
0
Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan untuk menutup operasional gudang limbah oli milik CV Noor Annisa Kemikal, Senin (19/5/2025).

TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang CV Noor Annisa Kemikal untuk membuka kembali gudang limbah oli di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis yang ditutup paksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (16/5/2025).

Larangan tersebut ditegaskan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat Pemkab Tangerang, di Gedung Setda Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (19/5/2025).

Baca Juga

Tambah Satu Tersangka, Perkara Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Dilimpahkan ke Kejati Banten

Pemkot Tangerang Realisasikan Program RTLH Tahap Pertama

“Kami stop, kami tutup, disegel. Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melayangkan surat edarannya untuk tetap menutup gudang oli milik CV Noor Annisa Kemikal,” tegas Intan Nurul Hikmah kepada wartawan Satelit News Grup Banten Pos, Senin (19/5/5/2025).

BACA JUGA

Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Intan menegaskan, CV Noor Annisa Kemikal dilarang mengoperasikan kembali pabrik pengolahan limbah oli bekasnya setelah sebelumnya disegel KLHK. CV Noor Annisa Kemikal diduga tidak memiliki izin operasional dalam membuka usaha pengolahan limbah oli tersebut.

Bahkan diketahui gudang usaha pengolahan oli bekas yang lokasinya berada di tengah pemukiman tersebut, justru menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk mengizinkan CV Noor Annisa Kemikal membuka kembali usahanya itu,” tegas Intan.

Intan juga menegaskan, Pemkab Tangerang telah meminta arahan kepada aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait penghentian aktivitas tempat usaha atau industri yang telah mencemari lingkungan.

“Kejari sudah memberi arahan, dalam hal urgensi ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa menyegel atau menyetop usaha atau industri yang mencemari lingkungan. Walau kewenangan ada di pusat, tapi kami bisa segel dan hentikan,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan Satelit News Grup Banten Pos, Pengelola CV Noor Annisa Kemikal, Febri tidak memberikan tanggapan apapun terkait penyegelan gudang pengelolaan limbah yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) miliknya tersebut.(Odi)

Tags: CV Noor Annisa KemikalIntan Nurul HikmahKementerian LHKLimbah Olipemkab tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Lakukan Efisiensi, Pemkab Tangerang Defisit Pendapatan
PEMERINTAHAN

Pemerintah Pusat Lakukan Efisiensi, Pemkab Tangerang Defisit Pendapatan

Juni 11, 2025
Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal
HUKRIM

Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

Mei 26, 2025
Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang
HEADLINE

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

Mei 23, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan
PEMERINTAHAN

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Mei 23, 2025
Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Mei 20, 2025
Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

Mei 17, 2025
Next Post
Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu