Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 17, 2025
in HUKRIM
0
Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemerasan, yang terjadi pada proyek PT. Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.

Penetapan tersangka merupakan buntut dari beredarnya video pemalakan oleh sejumlah oknum pengusaha Kota Cilegon terhadap PT. CAA.

Baca Juga

Damai dengan Korban, Kakek Pencuri HP Dibebaskan Polresta Bandara Soetta

Hati-hati, Ibu Rumah Tangga Mulai Jadi Target Sindikat Narkoba, Direkrut Jadi Kurir

Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin, Ismatullah Ali dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Zahuri.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (16/4) pagi hingga malam hari.

Malam harinya, Polda Banten menggelar konferensi pers penetapan tersangka dengan menyertakan ketiga oknum pengusaha itu yang sudah menggunakan baju tahanan polisi berwarna oranye.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kita menetapkan tiga tersangka, MH (Muhammad Salim-red), IA (Ismatullah Ali-red) dan RU (Rufaji Zahuri-red),” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.

Dian menjelaskan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam kasus dugaan pemerasan itu.

Tersangka Ismatullah Ali menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang. Sedangkan, Muhammad Salim, ia memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).

“Sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” tegas Dian.

Dian menerangkan, akibat perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.

“Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” katanya.

Dian juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Apabila ditemukan alat bukti kita akan melakukan pengembangan,” tandasnya.

Dalam perkara tersebut, Polisi mengantongi sebangak 7 bukti, diantaranya adalah tangkapan layar ajakan Ketua Kadin Cilegon untuk mendatangi lokasi proyek PT CAA. Beberapa notulensi rapat dan video dari sejumlah akun media sosial. (RED)

Tags: CilegonKadin CilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Seleksi Direksi BPRS CM Diminta Bebas Intervensi
PEMERINTAHAN

Seleksi Direksi BPRS CM Diminta Bebas Intervensi

Juni 23, 2025
Pansus DPRD Nilai RPJMD Cilegon Minim Terobosan, Masih Terjebak Pola Lama
PEMERINTAHAN

Pansus DPRD Nilai RPJMD Cilegon Minim Terobosan, Masih Terjebak Pola Lama

Juni 23, 2025
Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi
PEMERINTAHAN

Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi

Juni 20, 2025
Modal Minim, Jumlah Direksi BPRS Cilegon Mandiri Dikurangi
EKONOMI

Modal Minim, Jumlah Direksi BPRS Cilegon Mandiri Dikurangi

Juni 20, 2025
Bakal Lanjut Flaring, DLH Cilegon Ingatkan PT LCI Soal Ini
PEMERINTAHAN

Bakal Lanjut Flaring, DLH Cilegon Ingatkan PT LCI Soal Ini

Juni 19, 2025
Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur
HEADLINE

‘Menyala’ Cilegon! PT LCI Bakal Lanjutkan Kegiatan Flaring Seminggu ke Depan

Juni 19, 2025
Next Post
Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu