Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Lakukan Proyek Fiktif, Mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Ditahan KPK

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Mei 11, 2023
in HUKRIM
0
Lakukan Proyek Fiktif, Mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Ditahan KPK

JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada tahun 2018-2020.

“Tim penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei sampai 30 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5).

Baca Juga

Dalam 5 Bulan, Polres Lebak Sikat 30 Tersangka Kasus Narkoba

Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum

Tanak mengatakan, awalnya ada dua orang tersangka yang akan dilakukan penahanan hari ini, yakni Trisna Sutisna (TS) dan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo (CP).

Akan tetapi, tersangka CP mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu, tersangka TS menerima perintah dari CP yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Catur memerintahkan kepada TS dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya, untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan kebutuhan pribadinya.

Sumber dana tersebut, diketahui berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya.

Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV, yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

Kemudian pada 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi ‘lanjutkan’ dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.

Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari CP dan TS, untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Direktur UtamaKomisi Pemberantasan Korupsikpkproyek fiktifPT Amarta Karya
ShareTweetSend

Berita Terkait

Peringati HAKORDIA 2024, Kelompok Muda Berintegritas Adakan Roadshow ke Tiga Lembaga Negara
NASIONAL

Peringati HAKORDIA 2024, Kelompok Muda Berintegritas Adakan Roadshow ke Tiga Lembaga Negara

Desember 19, 2024
Tia Rahmania Beberkan Alasan Mengapa Semprot Pimpinan KPK
HEADLINE

Tia Rahmania Beberkan Alasan Mengapa Semprot Pimpinan KPK

September 25, 2024
Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun
HUKRIM

Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun

September 10, 2024
Peserta temu Komunitas KPK mendeklarasikan anti korupsi
POLITIK

KPK Minta Ormas di Lebak Jangan Manipulasi Politik

Agustus 26, 2024
LP3M Untirta Diminta Kembalikan Uang Program Pekerti, Sejumlah Pihak Merasa Dikibuli
HUKRIM

Untirta Benarkan Pengembalian Duit Pekerti, Bungkam Soal Narasumber ‘Dijebak’

Desember 19, 2023
Jokowi Sebut Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Penjarakan Pejabatnya Sendiri
HUKRIM

Jokowi Sebut Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Penjarakan Pejabatnya Sendiri

Desember 12, 2023
Next Post
Dari Jurnalis Menuju Gedung Dewan, Wibowo Ajak Masyarakat Kota Serang Jangan Salah Pilih

Dari Jurnalis Menuju Gedung Dewan, Wibowo Ajak Masyarakat Kota Serang Jangan Salah Pilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×