Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Wadek Ubaya: RUU Omnibus Law Kesehatan Untuk Merampingkan Regulasi

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
November 28, 2022
in HEADLINE, KESEHATAN, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Wadek Ubaya: RUU Omnibus Law Kesehatan Untuk Merampingkan Regulasi

Wakil Dekan 1 Fakultas Kedokteran Universitas Surabaya dr Risma Ikawaty, Ph.D (Foto : NET)

SURABAYA, BANPOS – Wakil Dekan 1 Fakultas Kedokteran Universitas Surabaya dr Risma Ikawaty, Ph.D menilai RUU Omnibus Law Kesehatan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 bertujuan untuk merampingkan regulasi yang ada saat ini.

“Tujuan RUU ini sebetulnya untuk merampingkan regulasi yang ada, tapi apakah itu sudah sesuai latar belakangnya,” kata Risma dihubungi di Surabaya, Senin.

Baca Juga

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Calon Kepsek Sekolah Rakyat Jalani Seleksi Wawancara, Ratusan Kandidat Berebut 60 Kursi

Kepala Program Studi Pendidikan Dokter Ubaya itu mengungkapkan ada beberapa UU kesehatan yang usianya masih singkat, seperti UU Keperawatan dan UU Tenaga Kesehatan.

“Saat ini, pemangku kepentingan berupaya mengimplementasikan aturan-aturan yang ada di UU tersebut. Nantinya UU tersebut diganti atau seperti apa, itu perlu dijelaskan,” katanya.

Dia meyakini RUU Omnibus Law Kesehatan untuk memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan pasien, juga memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga kesehatan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Yang menjadi polemik, mungkin kesannya terburu-buru dan ada pihak yang merasa tidak diikutsertakan. Menurut saya, harus dilihat urgensinya seperti apa, apakah saat ini dibutuhkan atau bagaimana,” ujar dosen Biomedik Ubaya itu.

Risma menilai perlu adanya sosialisasi dari Kementerian Kesehatan kepada organisasi profesi kesehatan. Sebab, ada yang salah paham dari penyusunan RUU itu.

“Saya belum melihat UU yang sebelumnya, tapi saya yakin UU ini dibuat untuk perbaikan. Hanya saja, perbaikan itu seperti apa, masing-masing organisasi profesi sudah menelaah dari RUU Kesehatan yang akan dibuat. Makanya, setiap organisasi harus diikutsertakan untuk duduk bersama, apakah sesuai urgensinya,” katanya.

Mengenai penyebaran dokter yang kurang merata, dia mengakui bahwa di Indonesia masih butuh banyak tenaga kesehatan untuk ditempatkan di daerah-daerah. Yang perlu difokuskan, bagaimana agar terjadi pemerataan.

“Ini yang harus kita lebih fokuskan bagaimana agar terjadi pemerataan. Jangan sampai kita menambah jumlah, tapi ujung-ujungnya tetap tidak merata. Kerjanya tetap di Pulau Jawa dan kota besar. Apalagi, kemudian datang dari luar negeri, apakah mereka bersedia ditempatkan di wilayah-wilayah terpencil. Jangan sampai hanya mau ditempatkan di kota besar saja,” ujarnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: KesehatanRUU Kesehatan Omnibus LawUndang-Undang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Minum dua cangkir kopi bukan ide bagus untuk pasien hipertensi
EKONOMI

Minum dua cangkir kopi bukan ide bagus untuk pasien hipertensi

Desember 25, 2022
Hengky Suryo Dilantik Sebagai Ketua Serikat Karyawan Krakatau Medika
EKONOMI

Hengky Suryo Dilantik Sebagai Ketua Serikat Karyawan Krakatau Medika

Desember 25, 2022
Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern
HEADLINE

Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

November 28, 2022
ROSMILA SARI
EKONOMI

Rosmila Serap Aspirasi Masyarakat Dengan Berbaur

Maret 2, 2020
Kesehatan Jadi Bahan Dagangan, Pemkot Pamer Penghargaan
KESEHATAN

Kesehatan Jadi Bahan Dagangan, Pemkot Pamer Penghargaan

November 18, 2019
Aetra Tangerang Ajak Budayakan Cuci Tangan
GAYA HIDUP

Aetra Tangerang Ajak Budayakan Cuci Tangan

Oktober 16, 2019
Next Post
Preview Piala Dunia 2022: Brazil vs Swiss

Preview Piala Dunia 2022: Brazil vs Swiss

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×