Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Al Digoyang di Jakarta

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juni 21, 2022
in HEADLINE
0
Sekda dan Kepala BPKAD Banten ‘Digarap’ Kejaksaan soal Hibah Ponpes

Baca Juga

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

JAKARTA, BANPOS  – Massa dari Forum Rakyat Banten Tegakkan Konstitusi dan Demokrasi menggelar unjuk rasa di depan pintu Monas Barat atau Patung Kuda Indosat Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Senin (20/6) pukul 13.00. dengan jumlah massa aksi sekitar 75 orang, pimpinan Jarkarsih.

Dalam aksinya massa yang diperkirakan berjumlah 75 orang itu meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Presiden Jokowi meninjau ulang pengangkatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar yang dinilai tidak sesuai dengan putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2002.

Massa juga menilai kebijakan Al Muktabar yang mengangkat M Tranggono sebagai Pj Sekda  Banten memunculkan polemik.

Selain itu, Al Muktabar juga dianggap tidak cakap membina para ASN, dengan bukti adanya aksi pengunduran diri 20 pejabat di lingkungan Pemprov Banten.

Al Muktabar juga dinilai kurang bertanggung jawab saat dirinya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Banten, sehingga Gubernur Banten Wahidin Halim  periode 2017-2022 saat itu mengangkat Pit Sekda Banten, Muhtarom.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Pada situasi dan kondisi ini, kami menilai Al Muktabar telah melalaikan tugasnya sebagai ASN dan tidak pernah diproses sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ungkap Cecep Pria Irawan, salah seorang pengunjuk rasa dalam orasinya.

Pengunjuk rasa juga menilai, proses mutasi dan promosi di Provinsi Banten pada masa Sekda Al Muktabar penuh dengan polemik.

“Evaluasi jabatan Al Muktabar yang telah melantik M Tranggono sebagai Penjabat Sekda Banten, karena pelantikan M Tranggono diduga dilakukan dengan cara melawan hukum, yaitu melanggar pasal 17 Ayat (2) UU RI Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Perpres Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda jo Permendagri Nomor: 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda,” tegas Cecep.

Cecep juga menegaskan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan perwakilan Kemendagri dan memberikan waktu tujuh hari ke depan untuk menagih hasil kajian Kemendagri.

Cecep mengaku, pihaknya diterima oleh Ranto Bernat pejabat Analis Kepegawaian Ahli Muda Wilayah 2B dan Hasan sebagai Sub Koordinator Pengaduan Pupen di ruang tamu kantor Kemendagri.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan. Pesan yang dikirim BANPOS, hanya dibaca  saja.(RUS/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Ibu-ibu saat antre pencairan pinjaman dana bergulir pada UPTD Pengelola Dana Bergulir di Aula Diskominfo Cilegon, Kamis (22/5). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
EKONOMI

Program Pembiayaan UMKM Cilegon Hadapi Masalah Kredit Macet hingga Debitur Kabur

Mei 22, 2025
Komisi III DPRD Kota Cilegon melakukan rapat dengar pendapat dengan direksi dan manajemen PT BPRS Cilegon Mandiri di Kantor DPRD, Kamis (22/5). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
EKONOMI

Saran Dewan, Kalau Fit & Proper Test Dirut BPRS-CM Mahal, Lebih Baik Jangan Dilakukan

Mei 22, 2025
Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur
PERISTIWA

Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Mei 22, 2025
Dalam 5 Bulan, Polres Lebak Sikat 30 Tersangka Kasus Narkoba
HUKRIM

Dalam 5 Bulan, Polres Lebak Sikat 30 Tersangka Kasus Narkoba

Mei 22, 2025
Konservasi terumbu karang yang telah dijalankan oleh Pupuk Kaltim sejak 2011 telah berhasil menurunkan 8.683 terumbu karang hingga Mei 2025. Beberapa terumbu karang buatan yang diturunkan dalam program konservasi ini dibuat dengan prinsip ekonomi sirkular, memanfaatkan limbah pembakaran batubara.
EKONOMI

Pupuk Kaltim Berhasil Konservasi 2.557 M2 Terumbu Karang dan 18 Hektar Mangrove

Mei 22, 2025
Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan
PEMERINTAHAN

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Mei 22, 2025
Next Post

IMM Tuntut PT Bongbong Karya Utama Di-blacklist

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×