KONDISI pasar tradisional dan pasar rakyat yang berantakkan dan kurang terurus, membuat DPRD Kota Serang mengusulkan Raperda Pengelolaan dan Penataan Pasar Terpadu. Dengan adanya aturan itu, diharapkan pasar tradisional maupun pasar rakyat di Kota Serang, dapat lebih tertata lagi sehingga roda perekonomian di sektor itu pun dapat semakin baik.
Ketua Bapemperda pada DPRD Kota Serang, Mad Buang, mengatakan bahwa diusulkannya Raperda itu merupakan upaya dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat Kota Serang di pasar-pasar tradisional, namun tetap mengedepankan kerapihan.
“Roda perekonomian masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. Namun tetap harus tertata dengan rapih, baik sarana dan prasarana maupun infrastruktur pendukung lainnya,” ujar Mad Buang usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kota Serang, Senin (28/3).
Menurutnya, Raperda ini akan berfokus pada pelaksanaan penataan terhadap pasar-pasar tradisional dan rakyat yang sudah ada terlebih dahulu. Sedangkan untuk penambahan pasar, masih belum tercakup dalam aturan yang tengah digodok itu.
“Konsepnya ya akan ditata sebaik mungkin, serapih mungkin, dengan memberdayakan para UMKM kita. Yang sudah ada terlebih dahulu kita optimalkan, karena kan banyak pasar kita yang belum terkelola dengan optimal,” katanya.
Ia mengaku, kondisi pasar yang saat ini masih belum tertata dengan baik menjadi alasan pihaknya mengusulkan Raperda itu. Dengan adanya Raperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda, diharapkan pasar-pasar dapat berjalan lebih optimal lagi.
“Seperti di Walantaka, kan itu pasarnya masih belum berjalan dengan optimal. Masih banyak pasar yang belum tertata dan berantakan. Maka diharapkan kedepannya bakal lebih baik lagi dalam penataan dan pengelolaannya,” ungkap politisi Golkar ini.
Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa draf awal Raperda Pengelolaan dan Penataan Pasar Terpadu tersebut masih belum mencakup sejumlah hal, antara lain berkaitan dengan arah dan isi tentang pengelolaan dan penataan pasar terpadu.
“Sehingga saat pembahasan nanti perlu ada perbaikan rumusan, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan bidang perdagangan,” ujar Syafrudin usai menyampaikan pendapat di Rapat Paripurna.
Syafrudin mengatakan, pendapat yang ia sampaikan atas Raperda usulan tersebut baru sebatas pendapat atas draf awal. Sehingga, pihaknya belum bisa berpendapat secara lebih dalam, karena detail draf Raperda baru akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).
“Nanti akan dibahas oleh Pansus. Karena memang belum secara keseluruhan. Detailnya itu kan nanti akan disampaikan oleh DPRD lagi setelah pembahasan Pansus. Nanti kami akan jawab (sampaikan pendapat) lagi atas Raperda hasil pembahasan Pansus,” tandasnya. (ADV)
Discussion about this post