Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

Penulis Diebaj Ghuroofie
Juni 4, 2025
in PEMERINTAHAN
Tangkapan layar materi promosi Jawara Farm di media sosial, yang menempatkan Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, sebagai Co-Founder.

Tangkapan layar materi promosi Jawara Farm di media sosial, yang menempatkan Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, sebagai Co-Founder.

SERANG, BANPOS – Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, mendapat kritik lantaran adanya poster promosi Jawara Farm di media sosial, yang menempelkan foto dan nama dirinya sebagai Co-Founder.

Hal tersebut memicu sorotan dan kritik dari kalangan akademisi serta pemerhati kebijakan publik.

Baca Juga

Dharma Wanita Bapenda Banten Bagikan Bantuan Perlengkapan Sekolah

Panen Tebu di Sleman, Gibran Ditemani Panglima dan Titiek

Menurut pengamat kebijakan publik yang juga Akademisi di Banten, Malik Fatoni, keterlibatan pejabat publik dalam kepemimpinan perusahaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan pentingnya prinsip tidak adanya konflik kepentingan,” jelas Malik kepada BANPOS, Rabu (4/6).

Ia menambahkan, posisi sebagai CEO aktif atau Co-founder yang menjalankan operasional langsung dapat memunculkan dualisme loyalitas. Terlebih jika perusahaan yang dimaksud berpotensi berinteraksi atau bekerja sama dengan pemerintah daerah.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kalau perusahaan itu memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah, jelas itu menyalahi prinsip integritas. Tapi meskipun tidak ada keuntungan langsung dari pemerintah, publik bisa saja menilai ada potensi pengaruh kebijakan yang diarahkan demi kepentingan pribadi. Ini yang harus dicegah,” tegasnya.

Di sisi lain, terdapat pula aturan pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada pasal 76 ayat 1 huruf c yang menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik negara maupun swasta, serta menjadi pengurus yayasan.

“Jika memang terbukti benar masih menjadi pengurus, maka Wakil Walikota Serang dapat dikenakan hukuman pemberhentian selama tiga bulan, sebagaimana pasal 77 ayat 1 UU Pemda,” terangnya.

Dari sisi etika pemerintahan, akademisi tersebut menilai sebaiknya pejabat publik memisahkan secara tegas peran publik dan peran bisnis. Jika memang masih menjabat, maka sebaiknya tidak aktif dalam manajemen operasional perusahaan.

“Seyogianya manajemen harian dialihkan kepada pihak profesional atau independen, misalnya CEO dari kalangan profesional. Selain itu, perlu transparansi, apakah perusahaan tersebut masih aktif, dan apakah ada kerja sama dengan pemerintah daerah. Semua ini untuk menjaga kepercayaan publik,” imbuhnya.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Kota SerangNur Agis AuliaPemkot Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Disuruh Baca Aturan MBG oleh Walikota Serang Terpilih, Muji Rohman Respons Begini
POLITIK

Ketua Dewan Apresiasi Pemberian Sanksi untuk Guru Terduga Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang

Juli 12, 2025
Disuruh Baca Aturan MBG oleh Walikota Serang Terpilih, Muji Rohman Respons Begini
HUKRIM

Tegas! Siap Dampingi Korban, Ketua Dewan Kota Serang Sebut Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Harus Diproses Pidana

Juli 11, 2025
Viral Dugaan Sisi Gelap SMAN 4 Kota Serang, Mantan Kepsek Buka Suara
HEADLINE

SMAN 4 Kota Serang Akhirnya Jatuhi Sanksi ke Oknum Guru yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Juli 11, 2025
Kelebihan Bayar dalam Pelaksanaan Proyek Pemkot Serang Kerap Jadi Temuan Berulang BPK RI
PEMERINTAHAN

Kelebihan Bayar dalam Pelaksanaan Proyek Pemkot Serang Kerap Jadi Temuan Berulang BPK RI

Juli 10, 2025
Dindikbud Banten investigasi dugaan pelecehan dan pungli SMAN 4 Serang
LIPUTAN KHUSUS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten investigasi dugaan pelecehan dan pungli SMAN 4 Serang

Juli 9, 2025
Wali Kota Serang Budi Rustandi
EKONOMI

Wali Kota Serang targetkan Pendapatan Asli Daerah Rp600 miliar di tahun 2026

Juli 9, 2025
Next Post
Muhammad Idrus Jamalulen (25) saat menuangkan minyak jelantah untuk diolah menjadi biodiesel di gudang TUKR x Minyaku di IPST ASARI Lingkungan Serdag, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Senin (2/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

Dulu Dibuang, Minyak Jelantah Kini Bernilai Ekonomis Hingga Jadi Bahan Bakar Pesawat

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu