DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan memelototi LKPj Walikota Serang lewat rekomendasi. Hal itu apabila sejumlah catatan yang mungkin saja nanti diberikan oleh DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Serang tidak ditindaklanjuti, maupun ada data yang tidak sesuai.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa pihaknya baru saja menerima LKPj Walikota Serang tahun 2021. LKPj tersebut nantinya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LKPj Walikota Serang.
“Ini kan baru menyampaikan. Nanti akan dibahas oleh Pansus, apakah sesuai dengan data atau tidak. Kalau memang tidak sesuai, maka kami pun akan mengkritisi LKPj tersebut sesuai dengan hasil laporan yang mereka berikan,” ujarnya usai menggelar rapat paripurna LKPj Walikota Serang tahun 2021, di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (24/3).
Budi mengatakan, memang untuk LKPj sudah tidak akan ada diterima maupun ditolak oleh legislatif. Akan tetapi, pihaknya akan memberikan rekomendasi dan menekankan agar rekomendasi tersebut dapat benar-benar dijalankan.
“Dari rekomendasi saya nanti ditekan. Itu kan berdasarkan hasil laporan. Jika memang ada temuan ternyata ketidaksesuaian terkait dengan data maupun adanya catatan-catatan, maka akan kami buka apa adanya saja,” terang Budi.
Apabila rekomendasi dan catatan dari pihaknya tidak dijalankan, maka pihaknya akan memberikan sanksi secara administratif kepada Pemkot Serang. Kendati demikian, Budi belum membuka sanksi administrasi seperti apa yang dimaksud.
“Sesuai aturan saja, kalau memang tidak ada sanksi yang tegas di dalam aturan. Maka nanti kami akan berikan sanksi administratif saja kepada Pemkot Serang,” ungkapnya.
Bahkan menurut Budi, sebelum dibahas oleh Pansus pun, dirinya sudah melihat sejumlah catatan terhadap kinerja Pemkot Serang pada tahun 2021. Diantaranya berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Kota Serang.
“Tadi kan sudah terlihat bahwa pengangguran dan kemiskinan meningkat. Lalu juga kita bisa lihat bagaimana peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) sangat kecil, hanya dua digit di belakang koma. Itu menjadi catatan penting. Selebihnya akan dibahas di Pansus,” ucapnya.
Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan LKPj kepada DPRD Kota Serang, dan akan menunggu selama sekitar satu bulan ke depan untuk mendapatkan hasil pembahasan dari lembaga legislatif itu.
“Barangkali nanti akan ada catatan-catatan dari dewan. LKPj ini merupakan laporan kinerja para Kepala OPD, hingga kecamatan dan kelurahan, bagaimana kegiatan mereka dalam kurun waktu satu tahun,” ujar Syafrudin.
Ia mengklaim bahwa kinerja OPD sudah cukup baik. Khususnya dalam hal penyerapan anggaran. Namun Syafrudin mengakui bahwa terdapat peningkatan pengangguran dan kemiskinan di Kota Serang, akibat pandemi Covid-19.
“Di dalam keadaan pandemi dari 2020 hingga 2021 memang ada peningkatan pengangguran kalau tidak salah dua persen akibat dari PHK perusahaan-perusahaan. Kemudian tingkat kemiskinan pun menambah satu persen, karena pandemi kemarin itu memang membuat peningkatan kemiskinan, bukan hanya di Kota Serang saja,” tandasnya. (ADV)
Discussion about this post