SERANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memberikan peringatan keras kepada para saksi tindak pidana korupsi (Tipikor), yang tengah dimintai keterangan oleh para penyidik Kejati Banten.
Peringatan tersebut agar para saksi kooperatif apabila dilakukan pemanggilan oleh penyidik, untuk dimintai keterangan.
Menurut Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, menduga terdapat sejumlah saksi yang sengaja menjadikan pandemi Covid-19, sebagai alasan untuk ‘mangkir’ dari panggilan.
“Para Saksi diduga memanfaatkan pandemi Covid-19 dengan memanipulasi surat keterangan medis, bahwa para saksi yang dimaksud sedang isolasi mandiri karena terpapar virus Covid-19,” ujar Reda, Jumat (18/2).
Reda pun mengimbau kepada para saksi, agar kooperatif dan hadir jika dibutuhkan keterangannya oleh Penyidik. Reda menegaskan, para saksi jangan sampai mempersulit jalannya penyidikan kasus yang tengah ditangani.
“Jangan menghindari panggilan penyidik dengan membuat surat keterangan positif covid-19 palsu. Penggunaaan surat keterangan medis palsu itu akan mempersulit para saksi dan dapat dipastikan akan menghambat proses penegakan hukum,” tegasnya.
Pihaknya pun akan melakukan cross check kepada para pihak yang mengeluarkan surat keterangan medis, untuk membuktikan kebenaran dari informasi yang disampaikan para saksi tersebut.
“Apabila surat keterangan medis itu terbukti dimanipulasi, maka Kejaksaan Tinggi Banten tidak segan untuk mengambil tindakan tegas dengan menjerat para pelaku yang dianggap menghalang- halangi penegakan hukum sesuai aturan hukum yang ada,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post