Disinggung apakah terlapor masih berupaya mendesak agar laporannya terus diproses, ia mengaku sampai saat ini masih belum menerima apakah pelapor akan melakukan upaya lain. Namun hal tersebut menurutnya hak dari pelapor.
“Kalau upaya apapun itu hak pelapor, atau siapa saja sebagai warga negara punya hak, tinggal kita lihat apakah upaya itu kemudian difasilitasi dalam artian difasilitasi forumnya oleh ketentuan peraturan perundang undangan, nanti tinggal kita lihat apakah dibawaslu masih bisa dilakukan atau tidak,” katanya.(MUF)
Page 2 of 2
Discussion about this post