SERANG, BANPOS – Tiga layanan kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kota Serang terbengkalai. Ketiganya ialah Pustu Banten Girang dan Jeranak yang berada di Kelurahan Banjarsari dan ternyata Pustu Karangantu juga tidak beroperasi. Bedanya, Pustu Karangantu tidak beroperasi karena terjadi sengketa kepemilikan.
Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinkes Kota Serang, Eka Agustina, menuturkan bahwa selain dua Pustu di Banjarsari, juga terdapat Pustu yang tidak beroperasi di Kasemen, tepatnya Karangantu.
“Selain dua di Banjarsari sih sebenarnya ada juga satu Pustu di bawah induk Puskesmas Kasemen, yaitu Pustu Karangantu. Karena bermasalah soal asetnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020).
Menurutnya, persoalan aset yang menyebabkan berhenti beroperasinya Pustu Karangantu ini karena adanya sengketa kepemilikan lahan dan bangunan dengan masyarakat.
“Jadi memang ada sengketa kepemilikan dengan warga yah. Cuma belum (selesai) yah ini masih menunggu (kelanjutannya),” ungkap Eka.
Namun ia mengaku, untuk langkah penyelesaian sengketa yang terjadi pada Pustu Karangantu ini, pihaknya telah menyerahkan kepada BPKAD Kota Serang.
“Semua sudah diserahkan kepada BPKAD. Tadinya memang kami ingin membuka pelayanan di sana (Pustu Karangantu), cuma yah karena ada masalah aset saja,” jelasnya.
Kendati tidak beroperasi, ia mengaku pelayanan kesehatan tidak terganggu. Sebab, Pustu Karangantu dekat dengan Puskesmas Kasemen. Sehingga masyarakat dapat langsung berobat ke Puskesmas induk.
“Selain itu juga kami ada Puskesmas Keliling (Pusling). Jadi ada jadwalnya Pusling untuk datang ke lapangan melakukan pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Aset pada BPKAD Kota Serang, Sukanta, membenarkan bahwa terdapat sengketa aset pada Pustu Karangantu yang ada di Kecamatan Kasemen.
“Jadi Pustu itu bermasalah karena dikuasai oleh pihak lain. Jadi kalau dilihat itu memang ada bangunan Pustu dan rumah dinas (Rumdin) untuk pegawai kesehatan yang berjaga,” ujarnya.
Menurutnya, pada saat dirinya mendatangi Pustu tersebut, memang ada orang yang menempati. Berdasarkan keterangan orang yang menempatinya, mereka memang disuruh menempati rumdin itu. (DZH)
Discussion about this post