Rizki juga mengatakan, dengan seluruh pasal dalam regulasi tersebut diharapkan mampu mengurangi jumlah korban narkoba di Kota Tangsel. Telebih saat ini pengguna narkoba sudah masuk ke kalangan anak-anak di bawah umur.
“Setelah ini sah menjadi Perda, selanjutnya kami akan awasi sejauh mana pengaplikasian di lapangan oleh pemerintah. Semuanya harus bekerja dengan maksimal untuk membersihkan Tangsel dari narkoba,” pungkasnya. (dra/imi)
Page 2 of 2
Discussion about this post