Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

PT Suda Miskin Tanam Porang Tanpa Tambang Emas

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juni 29, 2022
in PERISTIWA
0
PT Suda Miskin Tanam Porang Tanpa Tambang Emas

Pelaksanaan RDP Antara Komisi 1 DPRD Lebak dan PT Suda Miskin. Selasa (27/06).

LEBAK, BANPOS – Terkait aktivitas PT Suda Miskin yang dituding belum memiliki izin lengkap, DPRD Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Lebak dengan PT Suda Miskin dan juga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (27/6).

Diketahui, PT Suda Miskin ini adalah perusahaan tambang emas yang berada di area Kecamatan Cihara dan Panggarangan dan sudah lebih sewindu melakukan eksplorasi.

Baca Juga

Ribuan Kilometer Jalan Desa di Banten Rusak, Bang Andra Digagas jadi Solusi

Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang

RDP dipimpin Ketua Komisi 1, Enden Mahyudin dan membahas terkait aktivitas pertambangan emas PT Suda Miskin.

Disebutkan, selama lebih delapan tahun, bahkan hampir memasuki masa konsesi habis. Perusahaan itu ternyata tidak melakukan aktivitas pertambangan emas dan hanya menanam pohon porang.

“PT Suda Miskin memang sejauh ini belum mengantongi dokumen Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atau pengganti surat izin mendirikan bangunan (IMB). Tapi aktivitasnya sudah lebih 8 tahun,” ujar Enden.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sementara, Kepala Dinas PMPTSP, Yosep M Holis membenarkan, PT Suda Miskin salah satu perusahaan penambang emas di Lebak Selatan (Baksel) belum memiliki dokumen PBG atau IMB.

“PT Suda Miskin ada sejak tahun 2013 atau sudah sembilan tahun. Tetapi, belum ada PBG-nya. Selain itu, masa konsesinya hampir habis, yaitu pada tahun 2023 mendatang,” terang Yosep.

Menurut Yosep, kelambatan izin tersebut diduga karena kurangnya pemahaman dari pihak investor terkait izin.

“Mungkin ketidaktahuan pihak PT Suda Miskin tentang izin yang harus ditempuhnya. Kami pihak PTSP akan mengadakan pembinaan terhadap investor yang akan beroperasi di Kabupaten Lebak,” katanya.

Dijelaskan Yosep, dari 30 hektare lahan yang dibutuhkan untuk pertambangan tersebut, baru 10 hektare yang dibebaskan. Anehnya lahan tersebut ditanami pohon porang. ‘Kami masih menganalisa hal itu,” ungkap Yosep.

Sementara, General Manager PT Suda Miskin, Ridwan mengakui, perusahaannya hanya belum memiliki dokumen PBG. Hal Itu karena, pihaknya beranggapan aktivitas perusahaanya belum memiliki gedung permanen.

“Baru ada bangunan sementara yang terbuat dari GRC atau semacam partisi. Maka, kami beranggapan belum perlu membuat PBG,” ujarnya.

Adapun terkait belum adanya aktivitas tambang emas dan hanya ada penanaman pohon porang di lokasi lahan yang sudah dibebaskannya tersebut. Ridwan mengklaim, bahwa itu karena perusahaannya saat ini baru tahap eksplorasi.

“Memang belum ada pengeboran emas, karena baru tahap eksplorasi. Makanya kita memanfaatkan lahannya dengan ditanami pohon porang, kan sayang lahannya sudah kita beli,” papar Ridwan.(WDO/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan
PEMERINTAHAN

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Mei 22, 2025
Calon Kepsek Sekolah Rakyat Jalani Seleksi Wawancara, Ratusan Kandidat Berebut 60 Kursi
PEMERINTAHAN

Calon Kepsek Sekolah Rakyat Jalani Seleksi Wawancara, Ratusan Kandidat Berebut 60 Kursi

Mei 22, 2025
Bus Transjabodetabek T31 Mengaspal, Sambungkan PIK 2 dengan Blok M
PARIWISATA

Bus Transjabodetabek T31 Mengaspal, Sambungkan PIK 2 dengan Blok M

Mei 22, 2025
Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang
PEMERINTAHAN

Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang

Mei 22, 2025
Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum
HUKRIM

Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum

Mei 22, 2025
Ribuan Kilometer Jalan Desa di Banten Rusak, Bang Andra Digagas jadi Solusi
PERISTIWA

Ribuan Kilometer Jalan Desa di Banten Rusak, Bang Andra Digagas jadi Solusi

Mei 22, 2025
Next Post
Guru Penggerak Diharapkan Menjadi Pemimpin

Guru Penggerak Diharapkan Menjadi Pemimpin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×