Pengembangan kasus ini mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam tindak kejahatan asusila di lokasi, seperti semak-semak, ruang kelas kosong, dan lingkungan rumah tetangga.
“Karena waktu dan lokasi kejadian berbeda-beda maka harus ada laporan baru. Alhamdulillah, pada Rabu (28/5), tim berhasil menangkap para pelaku,” tambah Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta.
Didik menegaskan bahwa respons cepat aparat kepolisian ini untuk menjawab keresahan publik.
“Penanganan cepat terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Polda Banten dalam memberantas kasus kekerasan seksual terhadap anak, serta sebagai peringatan bagi pelaku bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi,” ujarnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Polda Banten terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Penangkapan empat tersangka ini menegaskan bahwa pengembangan kasus Randy membawa keadilan lebih luas bagi korban, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak di Banten,” tandasnya. (ANT)