Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri

Penulis Diebaj Ghuroofie
April 28, 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri

SPBU Ciceri.

SERANG, BANPOS – Dua orang pegawai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri, Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Banten dalam kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan Pengawas SPBU yang bernama H Anwar alias Emon. Sedangkan pelaku lainnya yakni Manager Operasional SPBU atas nama H Nadir.

Baca Juga

Sabet Juara Umum, Polres Serang Borong Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara

Artis Chikita Meidy dilaporkan ke polisi atas dugaan KDRT

“Tersangka H Aswan alias Emon selaku pengawas SPBU yang melakukan pembelian BBM olahan luar Pertamina dengan harga Rp10.200 Perliternya, dan tersangka H Nadir selaku Manager Operasional SPBU yang mengetahui dan yang menyuruh melakukan pembelian BBM olahan diluar Pertamina yang kemudian di campurkan ke tangki BBM pertamax,” kata Yudhis kepada BANPOS, Senin (28/4).

Yudhis menjelaskan, perbuatan penyalur SPBU 34.421.13 yang mencampur BBM olahan dari pihak lain yang mana bukan dari BU Niaga Migas PT PERTAMINA Patra Niaga dengan BBM jenis Pertamax sebelumnya sudah ada pada tangki timbun SPBU sehingga mempengaruhi standar dan mutu (spesifikasi).

“BBM yang dicampur seolah-olah meniru atau menyerupai BBM jenis pertamax, sehingga tidak memenuhi ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang dipasarkan di dalam negeri yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ia memaparkan, apa yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut patut diduga merupakan perbuatan pidana sesuai ketentuan pasal 54 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

“Yaitu setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tandas Yudhis.

Sementara itu, BANPOS berupaya menghubungi Corporate Secretary PT Pertamina, Heppy Wulansari. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut. (MYU)

Komentar ×
Tags: CiceriPertamaxPolda BantenSPBU
ShareTweetSend

Berita Terkait

Sabet Juara Umum, Polres Serang Borong Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara
HUKRIM

Sabet Juara Umum, Polres Serang Borong Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara

Juli 1, 2025
Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri
PEMERINTAHAN

Tambah Satu Tersangka, Perkara Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Dilimpahkan ke Kejati Banten

Juni 24, 2025
Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79
HUKRIM

Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Juni 20, 2025
Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar
HUKRIM

Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar

Juni 18, 2025
Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 7, 2025
Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
HUKRIM

Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Juni 3, 2025
Next Post
Sukseskan Program RUTLH, BKM Se-Tangsel Dibekali Bimtek SMK3

Sukseskan Program RUTLH, BKM Se-Tangsel Dibekali Bimtek SMK3

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabriel Martinelli Ogah Gabung Ronaldo di Arab Saudi, Arsenal Punya Rencana Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu