Saat dikonfirmasi, Asda I Kota Serang, Subagyo, membenarkan bahwa memang Pemerintah Kota Serang sempat menerima gugatan perdata dari PT BKKS di PTUN terkait proses ruislag aset lahan. Dan proses itu katanya putusan dalam pengadilan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah. “Sudah, putusannya sudah ada,” katanya.
Subagyo menjelaskan alasan mengapa pada waktu itu proses penghapusan alas hak tidak ditindaklanjuti, itu karena Pemerintah Kota Serang ingin memastikan langkah yang ditempuh sudah benar-benar tepat.
“Ada kekhawatiran. Lebih kehati-hatian aja sih sebetulnya bahwa tahapan yang dilakukan ya kita hati-hati, makanya mereka melakukan gugatan,” terangnya.
Meski proses gugatan sudah jatuh putusan, Subagyo menerangkan, proses ruislag belum selesai sepenuhnya. Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu dia mengaku tidak mengetahui secara pasti detailnya.
“Belum selesai (proses ruislag) nanti di BPKAD itunya kan di aset,” terangnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Keterangan yang disampaikan Subagyo bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin. Dia mengatakan bahwa semua proses ruislag aset lahan sudah ditempuh seluruhnya oleh Pemerintah Kota Serang.
“Sudah tinggal nanti ada putusan pengadilan dari PTUN segera diproses. Itu sudah proses,” kata Nanang saat ditemui usai menghadiri sebuah acara pada Selasa (20/5).
Pernyataan itu kemudian didukung oleh Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Hidayat.
“Secara proses pengelolaan BMD (barang milik daerah), semua tahapan sudah dilaksanakan dan proses ruislag sudah selesai,” terangnya kepada BANPOS pada Selasa (20/5).
Karena semua tahapan itu sudah tempuh seluruhnya, maka secara resmi Pemerintah Kota Serang dengan PT BKKS telah secara resmi bertukar aset. “Iya kang,” ujar Arif membenarkan hal tersebut.
Rencananya aset lahan yang dahulu dimiliki oleh PT BKKS di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang seluas 4,4 hektar akan dimanfaatkan menjadi kawasan industri kreatif oleh Pemerintah Kota Serang.