SERANG, BANPOS – Ruislag aset lahan milik Pemerintah Kota Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS) memasuki babak baru. Pasalnya, proses ruislag yang dahulu sempat masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kini telah diputuskan perkaranya.
Namun, mengenai proses lebih lanjut mengenai ruislag aset lahan milik Pemerintah Kota Serang, Asda I dengan Sekda Kota Serang menyampaikan keterangan yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Serang, PT BKKS sempat melayangkan gugatan kepada PTUN Serang berkaitan dengan proses ruislag aset lahan yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Serang.
Yedi Rahmat, Penjabat (Pj) Walikota Serang yang pada waktu itu menjabat, disebut tidak menindaklanjuti proses administrasi ruislag yang telah ditetapkan yakni penghapusan barang aset bekas alas hak.
“Menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi Tergugat berupa tindakan Penjabat Walikota Serang yang tidak melakukan Penghapusan Barang Aset Bekas Alas Hak Pemerintah Kota Serang Sertifikat Hak Pakai Nomor 00037, Surat Ukur Nomor 04689/Panancangan/2024 tanggal 03 April 2024 seluas 31.390 hektar persegi,” bunyi gugatan pihak Penggugat yang dikutip BANPOS pada Selasa (20/5).
E-Paper BANPOS Terbaru
Atas hal tersebut pihak pengadilan mengabulkan gugatan pihak Penggugat, dan menyatakan bahwa keputusan Pj Walikota Serang tidak menindaklanjuti proses administrasi itu sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah,” bunyi putusan tersebut.
Kemudian pihak pengadilan juga memerintahkan Pemerintah Kota Serang untuk segera menindaklanjuti proses penghapusan alas hak tersebut, sebagaimana yang dimohonkan oleh pihak Penggugat.
“Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintah berupa penghapusan Aset Bekas Alas Hak Pemerintah Kota Serang Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00037, Surat Ukur Nomor: 04689/Panancangan/2024 tanggal 03 April 2024 seluas 31.390 meter persegi atas nama Kota Serang Provinsi Banten yang diterbitkan pada tanggal 05 April 2024, yang tercantum dari Daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemerintah Kota Serang,” bunyi amar putusan berikutnya.