SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi membebaskan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan jika pemutihan ini berlaku untuk semua kendaraan tanpa terkecuali.
“Keputusan akhir membebaskan untuk semua jenis kendaraan,” ujar Deden, Jumat, (28/3/2024).
Deden mengungkapkan, hingga kini total tunggakan pajak kendaraan di Banten mencapai Rp743 miliar. Dengan kebijakan ini, pihaknya optimistis jumlah tersebut bisa berkurang hingga 40 persen.
Gubernur Banten, Andra Soni menjelaskan, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan guna mendapatkan pembebasan sanksi pajak ini.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Cukup dengan melakukan pembayaran pajak perjalanan tahun berjalan di tahun 2025,” ujar Andra.
Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan ini dibuat untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraan, khususnya menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru sekolah.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini, dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau bisa direspon positif oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain membantu masyarakat, kata Andra, kebijakan ini juga bertujuan memperbarui data kendaraan di Banten.
“Kami ingin berupaya melakukan cleansing data karena tunggakan pajak ini terus terjadi. Kita juga harus mendata kembali kendaraan-kendaraan yang telah punah, kendaraan-kendaraan yang sudah tidak terpakai lagi, dan sebagainya,” tandasnya (MPD)