CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan kembali menyewa kendaraan dinas untuk pejabat eselon II, III serta istri pimpinan daerah pada 2025. Sebelumnya, kendaraan sewaan tahun 2024 telah habis masa sewanya pada Januari 2025.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Cilegon, Riezka Budhi Mustika menjelaskan bahwa skema penyewaan kendaraan dinas bukan hal baru.
Tahun lalu, kata dia, Pemkot menganggarkan sekitar Rp2 miliar untuk menyewa 16-17 kendaraan.
“Tahun ini, anggaran berkurang menjadi Rp1,6 miliar karena jumlah kendaraan yang disewa lebih sedikit,” ujar Budhi, Selasa (25/3/2025).
Namun, lanjutnya, Pemkot masih menunggu surat edaran Wali Kota Cilegon terkait efisiensi anggaran sebelum melanjutkan skema penyewaan.
E-Paper BANPOS Terbaru
Proses administrasi perpanjangan kini sedang berlangsung melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Pemkot Cilegon.
Lebih lanjut Budhi mengatakan, seiring habisnya masa sewa, Pemkot Cilegon menarik kendaraan dinas yang sebelumnya dipinjampakaikan ke berbagai instansi, seperti Kementerian Agama (Kemenag), RSUD dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kendaraan berpelat merah tersebut sementara dialihkan untuk pejabat eselon II di Pemkot hingga Mei atau Juni.
“Kami mengajukan surat permohonan agar kendaraan yang ditarik dapat digunakan sementara oleh eselon II,” ujarnya.
Selain itu, kendaraan dinas kepala bagian yang masa sewanya berakhir kini digantikan dengan kendaraan dinas di masing-masing bagian.
“Kendaraan kabag yang ditarik saat ini menggunakan kendaraan di bagian masing-masing,” tandasnya. (LUK)