CILEGON, BANPOS – PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group), terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan menjaga ekosistem laut.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penggunaan oil boom oleh anak usaha perusahaan yakni PT Redeco Petrolin Utama (RPU), yang dirancang untuk meminimalisir dampak lingkungan, khususnya dalam menjalankan operasional bisnis Kepelabuhanan dan Penyimpanan.
RPU merupakan anak perusahaan PT Chandra Daya Investasi (CDI), entitas yang dibentuk oleh Chandra Asri Group untuk mengembangkan bisnis di sektor infrastruktur yang mencakup Energi, Air, Kepelabuhanan & Penyimpanan, dan Logistik.
Selain itu, RPU menyediakan layanan penyewaan tangki perantara dan jasa manajemen jetty untuk produk-produk kimia, serta menangani produk minyak olahan untuk perusahaan-perusahaan minyak lokal dan internasional.
Seperti diketahui, Oil boom merupakan perangkat penghalang terapung yang dirancang untuk membatasi penyebaran tumpahan minyak di laut. Hasil penanganan tumpahan yang ditampung akan dikendalikan dengan ditempatkan dan dibuang sehingga membantu meminimalisir dampak lingkungan.
E-Paper BANPOS Terbaru
Direktur PT Redeco Petrolin Utama, Salikim mengatakan penggunaan oil boom adalah langkah preventif penting untuk meminimalisir dampak lingkungan.
“Dengan metode ini, kami dapat merespons lebih cepat dan efektif terhadap potensi tumpahan minyak di laut, sehingga risiko kerusakan ekosistem dapat diminimalkan dan melindungi pantai, ekosistem laut dan infrastruktur perairan, serta membuat proses pembersihan lebih efektif,” kata Salikim melalui keterangan persnya kepada BANPOS, Rabu (19/3).
Dikatakan Salikim, sebagai bagian dari Chandra Asri Group, hal ini selaras dengan komitmen berkelanjutan Group untuk menjalankan operasional bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial.
“Dalam situasi darurat, oil boom akan diterjunkan untuk mengendalikan pergerakan tumpahan agar tidak meluas. Setelah itu, minyak yang terkumpul akan dipompa menggunakan alat skimmer dan disimpan dalam wadah sementara sebelum dipindahkan ke lokasi aman di darat. Proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” paparnya.