Dinamika yang dimaksud, Madbuang gugur karena tidak melampirkan surat dukungan. Sementara Agis menyertakan surat dukungan 3 kecamatan yang secara administrasi ternilai tidak tertib administrasi. Tanpa kop surat dan nomor surat.
“Namun dinamika ini tetap harus mengacu pada keputusan musyawarah. Maka terjadi diskusi dan ditanyakan kepada pemilik suara,” ujar Amrin.
Hasilnya, ungkap Amrin, sebanyak 4 peserta menyatakan dukungan untuk Agis tidak sah, 3 peserta abstain, dan 1 peserta menyatakan sah.
“Artinya hasil musyawarah, mengacu suara terbanyak, surat dukungan untuk Agis dinyatakan tidak sah. Tidak ada intimidasi atau penjegaalan seperti dinyatakan Agis kepada beberapa media massa,” tegas Amrin.
Mengacu pada AD/ART, kata Amrin, jika hanya terdapat 1 calon dalam musyawarah, maka ditetapkan sebagai ketua terpilih, yakni Adde Rosi Khoerunnisa.
“PMI adalah organisasi kemanusiaan, siapa pun berkesempatan bergabung. Maka sebagai wakil walikota terpilih, saya rasa ada posisi penting yang bisa diambil oleh Pak Agis untuk membantu PMI Kota Serang,” ujarnya.
Amrin mengaku mengenal Agis sebagai sosok yang punya jiwa kepedulian dan diyakini paham mekanisme organisasi yang harus berjalan sesuai aturan .
“Saya yakin beliau paham mekanisme organisasi yang harus dijalankan sesuai hirarki hukum. Dan kami tegaskan bahwa semua keputusan dan hasil Muskot PMI Kota Serang sudah berjalan sesuai AD/ART dan demokratis,” ujarnya. (RED)
Discussion about this post