SERANG, BANPOS — Pemerintah Kabupaten Serang disebut memiliki utang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) tahun anggaran 2024 kepada pemerintah desa se-Kabupaten Serang. Tercatat, utang bagi hasil tersebut mencapai sebesar Rp46 miliar.
Hal itu diutarakan langsung oleh Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Komaruzzaman, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (6/1/2024).
Komar mengatakan, utang itu tercatat untuk periode Maret sampai dengan Desember 2024. Kemudian dia menjelaskan alasan mengapa utang itu bisa terjadi.
Hal itu disebabkan karena target pendapatan yang dicapai tidak mampu menutupi kebutuhan pengeluaran Pemerintah Kabupaten Serang.
Dia juga menambahkan, rendahnya realisasi target pendapatan itu disebabkan karena dampak pandemi Covid 19 terhadap pertumbuhan ekonomi yang masih terasa hingga saat ini, meski sudah sekitar dua tahun berlalu.
“Artinya tidak berbanding antara belanja dan pendapatan. Karena pendapatan kita mungkin di bawah, tapi belanja kita lebih tinggi. Nah itu yang mengakibatkan adanya perbedaan realisasi,” terangnya.
Komar menyampaikan dari total utang sebesar Rp46 miliar, Desa Kibin disebut menjadi desa yang paling besar penerimaan dana BHPRD-nya dari Pemkab Serang. “Yang paling besar sementara itu adalah Kibin,” ujarnya.
Dari hasil perolehan target pajak daerah yang berhasil diraih, kata Komar, Desa Kibin seharusnya mendapatkan dana BHPRD dari Pemkab Serang sekitar Rp20 miliar.
“Ada kayaknnya Rp20 miliar. Tapi itukan dibagi dalam per bulan, jadi kita mendistribusikan per bulan itu tergantung daripada melihat pendapatan per triwulannya berapa? Kita bayarkan, distribusikan per bulan,” terangnya.
Dia menyadari dana BHPRD sangatlah penting bagi pemerintah desa. Karena dengan adanya dana tersebut pemerintah desa dapat memenuhi kebutuhan operasional bulannya.
Selain itu adanya dana BHPRD juga dinilai dapat menjadi semacam motivasi bagi pemerintah desa dalam membantu mencapai realisasi target penerimaan pajak daerah di Kabupaten Serang.
“Setiap desa itukan berbeda tergantung dari pendapatan hasilnya. Jadi misalnya pendapatannya berapa? Nah itu 10 persen dikembalikan ke desa dalam rangka untuk memotivasi pemerintahan desa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Terhadap utang tersebut, Komar menegaskan bahwa Pemkab Serang telah berkomitmen akan melunasinya di tahun anggaran 2025.
“Maka kita jadikan bahwa utang seperti ini bukan untuk tidak dibayar, pasti dibayar karena itu sudah tercatat dalam APBD bahwa itu kita punya utang yang harus diselesaikan di tahun 2025 itu,” tandasnya. (TQS)
Discussion about this post