Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polsek Rangkasbitung Ungkap Kasus Penipuan Berbasis Janji Pekerjaan

Penulis Diebaj Ghuroofie
Desember 20, 2024
in HUKRIM
Polsek Rangkasbitung Ungkap Kasus Penipuan Berbasis Janji Pekerjaan

LEBAK, BANPOS – Satreskrim Polsek Rangkasbitung, Lebak, berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan besar di Kabupaten Serang. Pelaku diketahui telah meraup keuntungan dari para korban dengan menjanjikan pekerjaan, namun kemudian meminta mereka membayar biaya administrasi sebesar Rp3 juta.

Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika pelaku yang berinisial MA (30), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, menghubungi beberapa orang melalui pesan WhatsApp. Ia meyakinkan mereka bahwa dengan membayar biaya administrasi, mereka akan diterima bekerja di perusahaan besar. Terpengaruh oleh janji tersebut, korban yang percaya, termasuk dua temannya, GRF dan IP, kemudian mentransfer sejumlah uang.

Baca Juga

Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang

Bupati Serang Minta Warga Cibetus Hormati Proses Hukum

Namun, setelah uang dibayarkan, komunikasi dengan pelaku terputus dan korban pun merasa tertipu. Mereka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangkasbitung. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan ini.

Selain itu, polisi juga mengungkap keterlibatan tiga pelaku lain dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah yang sama. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu bersamaan, menambah rentetan kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Herman, menjelaskan bahwa pelaku MA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Pelaku menjalankan aksinya sejak 11 hingga 17 Oktober 2024, dan berhasil menipu korban dengan membawa kabur uang hasil tipuan. Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ungkap IPDA Herman, Kamis (19/12/2024).

Pelaku MA mengakui telah menipu ketiga korban yang merupakan teman-temannya, dengan alasan untuk memperoleh biaya administrasi dalam proses penerimaan kerja di perusahaan yang tidak pernah ada. Polisi kini tengah memperdalam penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. (MYU)

Komentar ×
Tags: lebakpalsupekerjaanPenipuanPolsek Rangkasbitung
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK
PERISTIWA

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Juli 4, 2025
Puluhan Driver Maxim Rangkasbitung Ikut Donor Darah
EKONOMI

Puluhan Driver Maxim Rangkasbitung Ikut Donor Darah

Juli 2, 2025
Penuhi Kebutuhan Tempat Tinggal Layak untuk Masyarakat, Pemkab Lebak Sediakan Rusunawa
PEMERINTAHAN

Penuhi Kebutuhan Tempat Tinggal Layak untuk Masyarakat, Pemkab Lebak Sediakan Rusunawa

Juli 2, 2025
Apel Pelepasan Peserta KKM UPG, Ribuan Mahasiswa Siap Mengabdi di Masyarakat Kota Serang
PEMERINTAHAN

Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lebak Jadi Temuan BPK

Juli 1, 2025
Pasca Viral Tarian Erotis Pelajar SD di Sajira, Aktivis Minta Pemkab Lebak Evaluasi Pengawasan Terhadap Anak
PENDIDIKAN

Pasca Viral Tarian Erotis Pelajar SD di Sajira, Aktivis Minta Pemkab Lebak Evaluasi Pengawasan Terhadap Anak

Juni 30, 2025
Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek
PENDIDIKAN

Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek

Juni 29, 2025
Next Post
Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten

Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Zubimendi, Arsenal Bisa Saja Umumkan Christian Norgaard Lebih Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu