Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polsek Rangkasbitung Ungkap Kasus Penipuan Berbasis Janji Pekerjaan

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Desember 20, 2024
in HUKRIM
0
Polsek Rangkasbitung Ungkap Kasus Penipuan Berbasis Janji Pekerjaan

LEBAK, BANPOS – Satreskrim Polsek Rangkasbitung, Lebak, berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan besar di Kabupaten Serang. Pelaku diketahui telah meraup keuntungan dari para korban dengan menjanjikan pekerjaan, namun kemudian meminta mereka membayar biaya administrasi sebesar Rp3 juta.

Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika pelaku yang berinisial MA (30), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, menghubungi beberapa orang melalui pesan WhatsApp. Ia meyakinkan mereka bahwa dengan membayar biaya administrasi, mereka akan diterima bekerja di perusahaan besar. Terpengaruh oleh janji tersebut, korban yang percaya, termasuk dua temannya, GRF dan IP, kemudian mentransfer sejumlah uang.

Baca Juga

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Namun, setelah uang dibayarkan, komunikasi dengan pelaku terputus dan korban pun merasa tertipu. Mereka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangkasbitung. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan ini.

Selain itu, polisi juga mengungkap keterlibatan tiga pelaku lain dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah yang sama. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu bersamaan, menambah rentetan kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Herman, menjelaskan bahwa pelaku MA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Pelaku menjalankan aksinya sejak 11 hingga 17 Oktober 2024, dan berhasil menipu korban dengan membawa kabur uang hasil tipuan. Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ungkap IPDA Herman, Kamis (19/12/2024).

Pelaku MA mengakui telah menipu ketiga korban yang merupakan teman-temannya, dengan alasan untuk memperoleh biaya administrasi dalam proses penerimaan kerja di perusahaan yang tidak pernah ada. Polisi kini tengah memperdalam penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. (MYU)

Tags: lebakpalsupekerjaanPenipuanPolsek Rangkasbitung
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pendampingan Psikologis Penyintas Kekerasan Seksual di Maja-Lebak Terus Berjalan
HUKRIM

Pendampingan Psikologis Penyintas Kekerasan Seksual di Maja-Lebak Terus Berjalan

Mei 14, 2025
Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang
HEADLINE

Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang

Mei 14, 2025
Gegara Cuaca, Harga Tomat di Rangkasbitung Meroket Hingga 100 Persen
EKONOMI

Gegara Cuaca, Harga Tomat di Rangkasbitung Meroket Hingga 100 Persen

Mei 14, 2025
Tersangka Premanisme di Lebak Diringkus Polisi
HUKRIM

Tersangka Premanisme di Lebak Diringkus Polisi

Mei 9, 2025
Derita Warga Jayasari Belum Usai, Aktivis Nasional Turun Tangan
HEADLINE

Derita Warga Jayasari Belum Usai, Aktivis Nasional Turun Tangan

April 29, 2025
Relawan Puan Harapkan Neng Tika Maju Sebagai Calon Ketua DPC PDIP Lebak
POLITIK

Relawan Puan Harapkan Neng Tika Maju Sebagai Calon Ketua DPC PDIP Lebak

April 27, 2025
Next Post
Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten

Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×