Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polsek Rangkasbitung Ungkap Kasus Penipuan Berbasis Janji Pekerjaan

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Desember 20, 2024
in HUKRIM
0
Polsek Rangkasbitung Ungkap Kasus Penipuan Berbasis Janji Pekerjaan

LEBAK, BANPOS – Satreskrim Polsek Rangkasbitung, Lebak, berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan besar di Kabupaten Serang. Pelaku diketahui telah meraup keuntungan dari para korban dengan menjanjikan pekerjaan, namun kemudian meminta mereka membayar biaya administrasi sebesar Rp3 juta.

Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika pelaku yang berinisial MA (30), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, menghubungi beberapa orang melalui pesan WhatsApp. Ia meyakinkan mereka bahwa dengan membayar biaya administrasi, mereka akan diterima bekerja di perusahaan besar. Terpengaruh oleh janji tersebut, korban yang percaya, termasuk dua temannya, GRF dan IP, kemudian mentransfer sejumlah uang.

Baca Juga

Damai dengan Korban, Kakek Pencuri HP Dibebaskan Polresta Bandara Soetta

Hati-hati, Ibu Rumah Tangga Mulai Jadi Target Sindikat Narkoba, Direkrut Jadi Kurir

Namun, setelah uang dibayarkan, komunikasi dengan pelaku terputus dan korban pun merasa tertipu. Mereka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangkasbitung. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan ini.

Selain itu, polisi juga mengungkap keterlibatan tiga pelaku lain dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah yang sama. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu bersamaan, menambah rentetan kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Herman, menjelaskan bahwa pelaku MA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Pelaku menjalankan aksinya sejak 11 hingga 17 Oktober 2024, dan berhasil menipu korban dengan membawa kabur uang hasil tipuan. Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ungkap IPDA Herman, Kamis (19/12/2024).

Pelaku MA mengakui telah menipu ketiga korban yang merupakan teman-temannya, dengan alasan untuk memperoleh biaya administrasi dalam proses penerimaan kerja di perusahaan yang tidak pernah ada. Polisi kini tengah memperdalam penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. (MYU)

Tags: lebakpalsupekerjaanPenipuanPolsek Rangkasbitung
ShareTweetSend

Berita Terkait

Gegara Kebiasaan Buruk, Perjalanan Dinas Inspektorat Lebak Jadi Temuan
PEMERINTAHAN

Gegara Kebiasaan Buruk, Perjalanan Dinas Inspektorat Lebak Jadi Temuan

Juni 23, 2025
RSUD Cilograng dan Labuan Pecat Sepihak Puluhan Pegawai yang Lulus Seleksi
HUKRIM

Belasan Warga Merasa Ditipu Masuk Kerja di RSUD Labuan

Juni 12, 2025
E, warga Wanasalam, korban pengeroyokan brutal di RS Malingping
HUKRIM

Niat Hati Jenguk Istri Teman, Seorang Warga Wanasalam Diamuk Orang Tak Dikenal di RSUD Malingping

Juni 9, 2025
Rumah Membaca Marimba dan DESTANA Desa Situregen Gelar Workshop Literasi di Wilayah Rawan Bencana
PENDIDIKAN

Rumah Membaca Marimba dan DESTANA Desa Situregen Gelar Workshop Literasi di Wilayah Rawan Bencana

Juni 5, 2025
Tampak destinasi Wisata Situ Cikoncang, di Desa Katapang Kecamatan Wanasalam.
PARIWISATA

Situ Cikoncang-Lebak Bakal Disulap Jadi Tempat Wisata Unggulan

Juni 3, 2025
Warga korban bencana alam awal 2020 di Kabupaten Lebak mendambakan pembangunan hunian tetap (Huntap) dibangun pemerintah. ANTARA/Mansur
PEMERINTAHAN

Pemkab Siapkan 5,4 Hektare Lahan untuk Penyintas Banjir dan Longsor Lebak

Mei 29, 2025
Next Post
Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten

Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu