“Mungkin akan dilakukan teguran untuk mereka segera melengkapi (dokumen perizinan),” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengaku bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin UKL UPL dalam pembangunan Bank Banten. Dia menuturkan bahwa pihaknya hanya menerima ajuan dari pihak PUPR Banten selaku pemerkarsa.
Namun, Wawan mengaku ajuan pembuatan izin UKL UPL pihaknya tolak. Sebab, kata dia, dengan luasan dibawah 1000 meter persegi cukup dengan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).
“Sebagai pemerkarsanya adalah PU. Karena pembangunan Bank Banten itu PUPR (pemerkarsanya red). Jadi sebagai pemerkarsa mengajukan untuk perizinannya. Kemarin mereka mengajukan ke kita, untuk perizinan lingkungannya. Kita periksa, kita tapis,” jelasnya.
“Dengan luasan yang dibawah 1000 meter persegi, berarti cukup dengan SPPL, tidak perlu UKL UPL. Jadi SPPL kewenangannya di DPMPTSP,” sambungnya.
Sementara itu, saat dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak Bank Banten. Direktur utama (Dirut) Bank Banten, Muhammad Bustami saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini terbit, yang bersangkutan tidak merespon pesan yang dikirimkan BANPOS. (MPD/TQS)
Discussion about this post