Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan

Penulis Tusnedi Azmart
Desember 6, 2024
in EKONOMI, HEADLINE, PEMERINTAHAN
Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan

Ilustrasi Gedung Bank Banten

SERANG, BANPOS – Pelaksanaan pembangunan kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Banten di Jalan Veteran, Kota Serang diduga tidak dilengkapi oleh dokumen persyaratan perizinan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BANPOS, seharusnya pelaksanaan pembangunan gedung tersebut dilengkapi oleh dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Baca Juga

Bupati Serang: Kopdes MP jadi langkah awal bangun ekonomi desa

Bangun 6 Pabrik Baterai EV, MIND ID Perkuat Peran Strategis untuk Ekonomi Nasional

Saat dikonfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, pihak dinas membenarkan jika pelaksanaan pembangunan gedung tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen UKL-UPL.

Saat dihubungi oleh BANPOS pada Kamis (5/12/2024), Pengawas Lingkungan Hidup pada DLH Kota Serang, Dindin Komarudin, mengaku sebelum dilaksanakan pembangunan pihaknya telah merekomendasikan pihak Bank Banten untuk memproses dokumen UKL-UPL terlebih dahulu.

“Dari hasil kajian kami berdasarkan data-data mereka bahwa mereka itu wajib menyusun dokumen UKL-UPL,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Alih-alih mengindahkan rekomendasi tersebut, pihak Bank Banten justru malah mengikuti saran pihak lain yakni, DLH Provinsi Banten dalam memenuhi dokumen persyaratan perizinan.

Kata Dindin, berdasarkan rekomendasi DLH Provinsi Banten, Bank Banten tidak perlu menyertakan dokumen UKL-UPL. Mereka hanya perlu melengkapi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) sebagai dokumen persyaratan perizinannya.

“Nggak lama (pihak Bank Banten) ngasih informasi ke kita bahwa mereka katanya berkoordinasi dengan DLH Provinsi Banten. Nah, ke DLH Provinsi Banten itu mendapatkan arahan bahwa dokumennya itu bukan UKL-UPL tapi SPPL, katanya gitu,” terangnya.

Padahal, kata Dindin, bila merujuk pada Perda Kota Serang Nomor 3 Tahun 2012, kewenangan urusan tersebut ada di Pemerintah Kota Serang bukan Pemerintah Provinsi Banten.

“Padahal kalau sesuai kewenangan sih kewenangannya adanya di kota Serang gitu bukan di Provinsi Banten,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, Dindin mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pihak Bank Banten lantaran tidak memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Serang.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: DLH Kota SerangDLH Provinsi BantenPembangunan Gedung Bank BantenPemprov Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Perebutan Tahta Sekda Banten, Deden Disebut Paling Berpeluang Ketimbang Nana dan Rina
HEADLINE

Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

Juni 24, 2025
Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?
HEADLINE

Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?

Juni 20, 2025
Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.
HEADLINE

Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

Juni 17, 2025
Deden, Nana dan Rina Masuk Tiga Besar Calon Sekda Banten
PEMERINTAHAN

Deden, Nana dan Rina Masuk Tiga Besar Calon Sekda Banten

Juni 10, 2025
Pemprov Rencanakan Uji Coba Trans Banten, Bakal Pinjam Armada Damri
PEMERINTAHAN

Pemprov Rencanakan Uji Coba Trans Banten, Bakal Pinjam Armada Damri

Juni 10, 2025
Makin Banyak Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Banten Belum Dapat Info Soal Subsidi Upah

Juni 4, 2025
Next Post
Tak Ada Gugatan, Bupati-Wakil Bupati Tangerang Terpilih Tunggu Putusan MK

Tak Ada Gugatan, Bupati-Wakil Bupati Tangerang Terpilih Tunggu Putusan MK

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu