Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Surat Menteri Desa Dan PDT Dipersoalkan, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib : Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon Nomor Urut 2

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Oktober 22, 2024
in PERISTIWA, POLITIK
0
Bikin Acara Pribadi, Yandri Diingatkan Mantan Menkopolhukam

SERANG, BANPOS – Kuasa hukum pasangan calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah -Najib Hamas merespon adanya laporan Ke Bawaslu Kabupaten Serang oleh yang menamakan diri Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi), yang mempersoalkan adanya surat Dari Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Republik Indonesia.

Pasalnya, surat yang ditandatangani Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, tertanggal 21 Oktober 2024 itu, berisi undangan kepada para kepala desa, sekretaris desa, staf desa dan RT RW Se-Kecamatan Kramatwatu dinilai bermuatan politis, karena istri Menteri Desa dan PDT RI, Ratu Zakiyah sedang mencalonkan diri menjadi Bupati Serang periode 2024-2029.

Baca Juga

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

Juru bicara Tim Kuasa hukum Ratu Zakiyah – Najib Hamas, Daddy Hartadi, saat dikonfirmasi pada Selasa 22 Oktober 2024 melalui sambungan telepon selular mengatakan, bahwa siapapun masyarakat yang memiliki legal standing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dapat menjadi subjek hukum sebagai pelapor ke Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Daddy, selama pelapornya adalah warga negara yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, sebagai pemantau pemilihan dan peserta pemilihan bisa menjadi subjek hukum pelapor sebagaimana diatur dalam pasal 19A Perbawaslu No.9 Tahun 2024.

Daddy justru menanyakan Legal Standing Tim advokasi Tampung Demokrasi yang terlihat tidak independen. Karena sangat rajin melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang hanya menyudutkan Paslon Nomor urut 2, namun tidak pernah sama sekali melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan Paslon lain.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kita tanya dulu ini legal standingnya tim advokasi Tampung Demokrasi sebagai apa, karena selalu membuat laporan mengatasnamakan tim, yang laporannya hanya berkaitan dengan Paslon Nomor urut 2. Apa mereka tidak menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon lain?,” ucap Daddy.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RIPilbup SerangPilkada Kabupaten SerangRatu Zakiyah-Najib HamasYandri Susanto
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tingkat Partisipasi Pemilih PSU Kabupaten Serang Minim, Turun 15 Persen
HEADLINE

Tingkat Partisipasi Pemilih PSU Kabupaten Serang Minim, Turun 15 Persen

April 19, 2025
Meski Sayangkan Putusan MK, PRIMA Kabupaten Serang Siap Kembali Menangkan Zakiyah-Najib
POLITIK

Meski Sayangkan Putusan MK, PRIMA Kabupaten Serang Siap Kembali Menangkan Zakiyah-Najib

Februari 24, 2025
Kemendes Perjuangkan Agar Gaji Pendamping Desa Tetap Dibayar Penuh
PEMERINTAHAN

Kemendes Perjuangkan Agar Gaji Pendamping Desa Tetap Dibayar Penuh

Februari 12, 2025
Mendes Yandri Siapkan 2 Juta Rumah di Desa dan Pesisir
NASIONAL

Mendes Yandri Siapkan 2 Juta Rumah di Desa dan Pesisir

Februari 11, 2025
Bikin Acara Pribadi, Yandri Diingatkan Mantan Menkopolhukam
PERISTIWA

Bikin Acara Pribadi, Yandri Diingatkan Mantan Menkopolhukam

Oktober 22, 2024
Lanjutkan Tatu, Andika Mau Tambah Kuota Beasiswa Kuliah
POLITIK

Lanjutkan Tatu, Andika Mau Tambah Kuota Beasiswa Kuliah

Oktober 4, 2024
Next Post
Neng Tika Rayakan Hari Santri dengan Pembagian Al-Quran di Cimarga dan Leuwidamar

Neng Tika Rayakan Hari Santri dengan Pembagian Al-Quran di Cimarga dan Leuwidamar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×