LEBAK, BANPOS – Beredar surat aduan dari Kantor Hukum Kasman Sangaji yang ditujukan untuk Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beberapa waktu terakhir.
Diketahui, Surat tersebut merupakan surat permohonan tidak memberikan rekomendasi pencalonan menjadi kepala daerah atas nama Dede Supriyadi Arif pada Pilkada 2024 mendatang.
“Bahwa dengan ini Kami memohon kapada Bapak untuk tidak memberikan rekomendasi Pencalonan Menjadi Kepala Daerah kepada Sdr. Dede Supriyadi Arief, Tempat/Tanggal Lahir: Tangerang, 27- 06-1973 dalam Pilkada tahun 2024,” papar surat permohonan tersebut.
Dalam surat tersebut pula dinyatakan bahwa Dede terlibat dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai lebih dari lima miliar rupiah.
“Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2405/2023/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2023 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16928/X/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, pada saat ini proses pemeriksaan Sdr. Dede Supriyadi Arief telah masuk tahap Penyidikan yang ditangani oleh Unit Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” dalam keterangan pada surat tersebut.
“Bahwa atas dasar alasan yang kami kemukakan di atas, Kami selaku Penasihat Hukum Korban tindakan Penipuan dan atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sdr. Dede Supriyadi Arief memiliki kepentingan untuk mengajukan permohonan ini kepada Bapak,” tandas surat yang ditandatangani oleh Kasman Sangaji dan Budiana itu.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Lebak Dedi Jubaedi, mengaku sudah mengetahui adanya surat yang dibuat Kantor Hukum Kasman Sangaji yang ditujukan ke Ketua DPW NasDem Banten Wahidin Halim dan Ketum NasDem Surya Paloh. Namun, hingga saat ini, rekomendasi dari Partai Nasdem masih dalam proses.
Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dan klarifikasi dengan pihak Dede Supriyadi atas hal tersebut.
“Pak Dede menegaskan, apa yang disampaikan dalam surat itu merupakan kasus lama. Informasi dari beliau, kasusnya telah selesai,” singkatnya. (MYU)
Discussion about this post