“Yang pasti kami merasa kecewa atas putusan tersebut,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Rabu (12/6).
Menurutnya, Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang mengadili perkara tersebut, bertindak kaku dalam mengambil keputusan dan melihat fakta-fakta hukum yang berlaku, serta kondisi sosiologis di masyarakat.
“Ini pertimbangannya menurut kami (Majelis Hakim) kaku dalam melihat fakta hukum yang berlaku dan bekerja di masyarakat. Karena PT TUN melihat hak dari penyintas bisa mengajukan gugatan itu hanya 5 hari setelah banjir terjadi,” katanya.
Rizal menegaskan bahwa hal tersebut sangatlah tidak mungkin. Sebab, para penyintas banjir bandang sudah pasti tidak memikirkan hal-hal seperti melakukan gugatan ke pengadilan, setelah tertimpa bencana yang sangat besar, bahkan dalam sejarah Kota Serang.
“Padahal kita semua tahu pada umumnya ketika terjadi bencana, warga tidak mungkin sibuk mengurusi hak yang ditelantarkan oleh pemerintah, karena mereka pasti sibuk untuk memulihkan diri. Karena pemulihan para penyintas, bisa berbulan-bulan lamanya,” ucapnya.
Maka dari itu, ia menilai bahwa putusan tersebut sangatlah kaku dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Pihaknya pun akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut, ke Mahkamah Agung (MA).
“Hakim sangat kaku dalam memutus perkara, karena tidak melihat fakta yang terjadi secara sosiologis di masyarakat. Sehingga kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post