SERANG, BANPOS — Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) mengadukan masalah kekosongan jabatan Komisi Informasi (KI) di Banten kepada KI Pusat. Sebab, akibat kekosongan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian publik atas pelayanan sengketa informasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sekretaris KMSB Amin Rohani menjelaskan, ada sekitar 50 permohonan sengketa informasi yang terdaftar di KI Banten terancam tidak dapat diproses penyelesaiannya, karena terbentur masalah tenggat waktu.
“Diketahui saat ini, ada sekitar 50 permohonan sengketa informasi yang teregister di Komisi Informasi Banten yang terancam tidak akan dilaksanakan karena ada tenggat waktu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya pada Kamis (25/4).
Menurut Amin keadaan itu tentu akan sangat merugikan masyarakat. Karena pemenuhan terhadap hak atas informasinya tidak dapat terpenuhi.
Di samping itu juga Amin menilai, tidak adanya penyelesaian terhadap sengekat informasi akan memberikan dampak buruh terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.
“Serapan anggaran pemerintah khususnya Dinas Kominfo tentu tidak dapat dilaksanakan sehingga berdampak pada penilaian capaian kinerjanya,” terangnya.
Selain berimbas pada kinerja pengelolaan pemerintahan, masalah itu juga akan memberikan dampak terhadap penilaian keterbukaan informasi dari masyarakat kepada pemerintah.
“Penilaian keterbukaan informasi publik yang setiap tahun rutin dilaksanakan secara nasional, tentu akan berdampak pada nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten.” ujarnya.
Amin menjelaskan, memang jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan, secara hierarki KI Pusat tidak ada kewenangan untuk mengintervensi atas persoalan yang terjadi di daerah.
Namun, dia menambahkan, KI Pusat memiliki beban tanggungjawab secara moral untuk bisa ambil bagian dalam mengatasi persoalan tersebut.
“Namun secara moral tentu menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya memberikan hak atas informasi kepada publik yang menjadi amanat dari Udang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik,” jelasnya.
Discussion about this post