Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

MUI Lebak: Nikah Kontrak Hukumnya Haram

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
April 18, 2024
in PERISTIWA
0
MUI Lebak: Nikah Kontrak Hukumnya Haram

KH Ahmad Hudori, Wakil Ketua MUI Lebak

LEBAK, BANPOS – Praktik nikah kontrak yang mulai kembali ramai diperbincangkan membuat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa nikah jenis itu tidak sah dan hukumnya haram, karena hanya mengutamakan kepuasan seks dan adanya unsur bisnis.

Baca Juga

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

“Praktik nikah (kawin) kontrak itu hukumnya haram dan sama saja melakukan perbuatan zina antara keduanya,” ungkapnya, Kamis (18/4)

Diketahui, banyak fenomena kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria Timur Tengah di Cianjur. Bahkan kawin kontrak kerapkali sering terjadi di Cianjur dan Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Ahmad Hudori, dalam agama Islam tidak ada istilah menikah kontrak. Dan berdasarkan fiqih, terangnya, bahwa menikah kontrak itu haram.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Menikah kontrak itu tidak sah dan jika menikah tidak sah tentu sama saja pelakunya melakukan perbuatan zinah,” terangnya.

Menurutnya, orang-orang berpaham syiah menilai nikah kontrak atau nikah mut’ah diperkenankan dengan alasan-alasan tertentu.

Namun, jelasnya, berbagai organisasi keagamaan di Tanah Air, seperti Nahdlatul Ulama dan MUI mengharamkan nikah kontrak atau nikah mut’ah itu.

“Dalam nash Al Quran tujuan nikah untuk membuat ketenangan dan menjalin kasih sayang kedua pasangan suami/istri bersifat selamanya untuk membangun rumah tangga,” ujar Ahmad Hudori.

Dengan demikian, jelasnya lagi, hukum kawin kontrak jelas-jelas dilarang di Indonesia dan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).

“Sebab, menikah itu harus ada wali, harus dinikahkan oleh wali juga ada saksi, dan nikah itu untuk selamanya,” tuturnya.

Pada bagian lain, nikah kontrak hanya diibaratkan perempuan menjadikan barang yang harus melayani orang yang mengontraknya, sebab mereka sudah terikat bisnis.

“MUI Lebak mengharamkan hukum nikah kontrak disebabkan tidak ada hukum standar yang telah diterangkan dalam kitab dan sunnah dari talak, iddah dan warisan, sehingga ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah secara negara,” katanya.

Ahmad Hudori pun menyebut, MUI Kabupaten Lebak mengapresiasi langkah Polri atas dua perempuan tersangka mucikari.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kabupaten LebakMUINikah kontrak
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Wisata Eks Tambang di Muncang Lebak Ini Diserbu Wisatawan Saat Libur Lebaran

April 4, 2025
Berani Malak THR di Lebak? Siap-siap Disikat Polisi
HUKRIM

Berani Malak THR di Lebak? Siap-siap Disikat Polisi

Maret 19, 2025
Seorang Santriwati Lebak Meninggal Dunia Diterjang Longsor
PERISTIWA

Seorang Santriwati Lebak Meninggal Dunia Diterjang Longsor

Desember 3, 2024
Hasbi-Amir bakal Gandeng DPR-RI untuk Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
POLITIK

Hasbi-Amir bakal Gandeng DPR-RI untuk Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

November 14, 2024
Sanuji-Fajar Bakal Beri Kredit Tanpa Agunan
POLITIK

Sanuji-Fajar Bakal Beri Kredit Tanpa Agunan

November 14, 2024
Dede-Virnie Sebut Pemuda Lebak Banyak yang Tak Paham Soal Kebangsaan
POLITIK

Dede-Virnie Sebut Pemuda Lebak Banyak yang Tak Paham Soal Kebangsaan

November 14, 2024
Next Post
HMI Lebak Desak Polda Banten Usut Komplotan Penipu Online

HMI Lebak Desak Polda Banten Usut Komplotan Penipu Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×