Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

MUI Lebak: Nikah Kontrak Hukumnya Haram

Penulis Diebaj Ghuroofie
April 18, 2024
in PERISTIWA
MUI Lebak: Nikah Kontrak Hukumnya Haram

KH Ahmad Hudori, Wakil Ketua MUI Lebak

LEBAK, BANPOS – Praktik nikah kontrak yang mulai kembali ramai diperbincangkan membuat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa nikah jenis itu tidak sah dan hukumnya haram, karena hanya mengutamakan kepuasan seks dan adanya unsur bisnis.

Baca Juga

Harga gabah kering pungut (GKP) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, Provinsi Banten menembus Rp7.000 perkilogram usai memanen padi dengan menggunakan mesin pemanen padi (combine harvester), sehingga petani dapat meraup keuntungan hingga jutaan rupiah per hektare

Harga gabah di Lebak dan Pandeglang Naik Rp7.000 Per kilogram

Juli 16, 2025
PKH Membujuk Warga Agar Anaknya Sekolah Rakyat

Pendamping PKH Lebak Bujuk Warga Agar Anaknya Masuk Sekolah Rakyat

Juli 15, 2025
Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Juli 4, 2025
BPBD Lebak Minta Warga Waspada Curah Hujan Tinggi

BPBD Lebak Minta Warga Waspada Curah Hujan Tinggi

Juli 3, 2025

“Praktik nikah (kawin) kontrak itu hukumnya haram dan sama saja melakukan perbuatan zina antara keduanya,” ungkapnya, Kamis (18/4)

Diketahui, banyak fenomena kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria Timur Tengah di Cianjur. Bahkan kawin kontrak kerapkali sering terjadi di Cianjur dan Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Ahmad Hudori, dalam agama Islam tidak ada istilah menikah kontrak. Dan berdasarkan fiqih, terangnya, bahwa menikah kontrak itu haram.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Menikah kontrak itu tidak sah dan jika menikah tidak sah tentu sama saja pelakunya melakukan perbuatan zinah,” terangnya.

Menurutnya, orang-orang berpaham syiah menilai nikah kontrak atau nikah mut’ah diperkenankan dengan alasan-alasan tertentu.

Namun, jelasnya, berbagai organisasi keagamaan di Tanah Air, seperti Nahdlatul Ulama dan MUI mengharamkan nikah kontrak atau nikah mut’ah itu.

“Dalam nash Al Quran tujuan nikah untuk membuat ketenangan dan menjalin kasih sayang kedua pasangan suami/istri bersifat selamanya untuk membangun rumah tangga,” ujar Ahmad Hudori.

Dengan demikian, jelasnya lagi, hukum kawin kontrak jelas-jelas dilarang di Indonesia dan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).

“Sebab, menikah itu harus ada wali, harus dinikahkan oleh wali juga ada saksi, dan nikah itu untuk selamanya,” tuturnya.

Pada bagian lain, nikah kontrak hanya diibaratkan perempuan menjadikan barang yang harus melayani orang yang mengontraknya, sebab mereka sudah terikat bisnis.

“MUI Lebak mengharamkan hukum nikah kontrak disebabkan tidak ada hukum standar yang telah diterangkan dalam kitab dan sunnah dari talak, iddah dan warisan, sehingga ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah secara negara,” katanya.

Ahmad Hudori pun menyebut, MUI Kabupaten Lebak mengapresiasi langkah Polri atas dua perempuan tersangka mucikari.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Kabupaten LebakMUINikah kontrak
ShareTweetSend

Berita Terkait

Harga gabah kering pungut (GKP) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, Provinsi Banten menembus Rp7.000 perkilogram usai memanen padi dengan menggunakan mesin pemanen padi (combine harvester), sehingga petani dapat meraup keuntungan hingga jutaan rupiah per hektare
EKONOMI

Harga gabah di Lebak dan Pandeglang Naik Rp7.000 Per kilogram

Juli 16, 2025
PKH Membujuk Warga Agar Anaknya Sekolah Rakyat
PENDIDIKAN

Pendamping PKH Lebak Bujuk Warga Agar Anaknya Masuk Sekolah Rakyat

Juli 15, 2025
Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK
PERISTIWA

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Juli 4, 2025
BPBD Lebak Minta Warga Waspada Curah Hujan Tinggi
PERISTIWA

BPBD Lebak Minta Warga Waspada Curah Hujan Tinggi

Juli 3, 2025
Produksi beras di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, hasil panen petani periode Januari-Mei 2025 surplus sepuluh bulan ke depan sebanyak 142.522 ton.
EKONOMI

Produksi beras di Kabupaten Lebak surplus 142.522 ton

Juli 2, 2025
Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek
PENDIDIKAN

Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek

Juni 29, 2025
Next Post
HMI Lebak Desak Polda Banten Usut Komplotan Penipu Online

HMI Lebak Desak Polda Banten Usut Komplotan Penipu Online

Discussion about this post

  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rodrygo Siap Pertimbangkan Gabung Arsenal, Tapi Kudu Rogoh Kocek yang Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Juara Dunia Antarklub, Chelsea Dapat Hak Ekslusif Ini Selama Empat Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerus Declan Rice? Wonderkid Arsenal Ini Siap Unjuk Gigi di Tur Pramusim Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngotot Bertahan! Meski Sudah Ditawarkan ke Juventus, Bintang £35 Juta Ini Ogah Cabut dari Tottenham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu