TANGERANG, BANPOS – Salah satu manajer Bank Banten berinsial RW, ditahan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. RW ditahan lantaran dirinya diduga melakukan penggelapan uang kredit.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan bahwa penahanan tersangka dilakukan pada Senin (4/12), dan tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Serang terhitung mulai tangga 4 Desember hingga 23 Desember 2023. Tersangka adalah merupakan manajer operasional Bank Banten Cabang Tangerang,” ujarnya, Rabu (6/12).
Ia menerangkan, RW yang diketahui selaku manajer operasional Bank Banten cabang Tangerang ini telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.
Selanjutnya, setelah jadi tersangka, penyidik Kejaksaan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.
Dalam kasus ini, diketahui peranan tersangka dalam mencairkan uang kredit modal kerja konstruksi CV Langit Biru tahun 2017 di Bank Banten, tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.
“Setelah pencairan kredit CV Langit biru dilakukan, CV Langit Biru tidak membayar kredit tersebut sehingga terjadi kredit macet. Dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, Kejari Kabupaten Tangerang menyangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANT)
Discussion about this post