Pertama, perumusan peraturan tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2021 Bab VI yang merupakan turunan dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Dan penyusunan peraturan alur kerja wasdal usaha industri dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian maka sudah menunjukkan bahwa tahap pertama telah selesai dilakukan.
Kedua yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri, maka tahap kedua inipun sudah dianggap selesai. Regulasi ini menjadi kewajiban bagi Pemeritah Kabupaten Tangerang sebagai pembina pelaku usaha industri untuk melaksanakan mekanisme fungsi pengawasan dan pengendalian usaha industri.
Ketiga yakni pengembangan sistem informasi pengawasan dan pengendalian usaha industri yang akan menjadi submodul dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Tahap terakhir adalah uji coba, sosialisasi, dan penggunaan sistem informasi tersebut.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Industri pada Disperdag Kabupaten Tangerang, Samsul Romli menambahkan, pengawasan dan pengendalian perusahaan industri dan kawasan industri merupakan mekanisme penting untuk memastikan tidak hanya kepatuhan pelaku industri terhadap hukum, tapi juga penghormatan terhadap aspek lingkungan, sosial serta tata pengawasan dan pengendalian.
Hadir pada kegiatan itu, Novriyadi selaku dari Disperindag Provinsi Banten, Ahmad Hadi Setiawan, selaku narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, para tamu undangan Expose Pengawasan Industri dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Regulasi Sektor Industri di Kabupaten Tangerang Tahun 2023. (ODI/DZH)
Discussion about this post