SERANG, BANPOS – Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Banten mengukuhkan sebanyak 51 Desa atau Kelurahan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini mengukuhkan puluhan desa atau kelurahan sadar hukum. Puluhan kelurahan dan desa itu tersebar dari berbagai kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten.
“Terkait dengan pengukuhan desa/kelurahan sadar hukum, pada hari ini kami akan mengukuhkan 51 desa/kelurahan binaan menjadi desa/kelurahan sadar hukum yang terdiri dari 21 kelurahan di Kota Tangerang selatan, 19 desa di Kabupaten Serang dan 11 desa di Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Kamis (26/10).
Dirinya menerangkan, bahwa dari total 313 Kelurahan dan 1.238 desa yang ada di Provinsi Banten. Sebanyak 76 desa telah diresmikan oleh menteri hukum dan ham RI menjadi desa/kelurahan sadar hukum.
“Tentunya ini masih menjadi pekerjaan rumah kita untuk terus mendorong desa/kelurahan atau instansi terkait untuk kegiatan sosialisasi maupun penyuluhan kepada masyarakat,” terangnya.
“Pengukuhan desa/kelurahan binaan oleh kantor Kemenkumham Banten merupakan salah satu dari proses usulan dari desa/kelurahan untuk dapat diresmikan sebagai desa kelurahan sadar hukum dan memperoleh Piagam Anubhawa Sasana,” sambungnya.
Diketahui, Penghargaan Anubhawa Sasana ini merupakan pemberian prestasi dalam membina dan mengembangkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kemudian, Dodot juga menyampaikan bahwa pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan serta membantu memfasilitasi kepada kantor Kemenkumham Banten.
“Sehingga memudahkan dalam pelaksanaan tugas terutama dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Diantaranya, melalui pengukuhan desa/kelurahan binaan menuju desa/kelurahan sadar hukum,” tandasnya. (CR- 01/AZM)
Discussion about this post