JAKARTA, BANPOS – Pemerintah perlu melakukan penguatan publikasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Dengan begitu, acuan informasi mengenai kualitas undara di Indonesia menjadi semakin jelas.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, informasi tentang kualitas udara dalam bentuk ISPU harusnya bisa mengacu pada data Pemerintah.
Ahmad meminta Ombudsman, DPR dan pemerintah agar publikasi ISPU diperkuat lewat lembaga Pemerintah yang sudah ada seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dengan begitu, pubikasi indeks standar pencemar udara tidak dikuasai pihak-pihak yang mempunyai tujuan lain dalam mempublikasikan kualitas udara.
“Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebenarnya sudah mampu mengintegrasikan ISPU untuk menjadi sajian informasi yang benar bagi masyarakat,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya’ yang diselenggarakan Ombudsman dikutip Senin (25/9).
Menurutnya, informasi kualitas udara saat ini dikuasai oleh pihak tertentu. Hasilnya, informasi kualitas udara yang muncul ke publik berbeda-beda, seperti misalnya perbedaan informasi antara dari ISPU milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan IQAir.
Peneliti sekaligus Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung Prof. Puji Lestari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu mengkhawatirkan soal kualitas udara di Jakarta.
Menurutnya, standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar.
Sementara standar kualitas udara yang dirilis produsen air purifier IQAir memakai standar Amerika yang memakai standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik.
“Dengan demikian, angka kualitas yang dipaparkan di website IQAir terlihat memburuk. Itu tidak sesuai dengan standar Indonesia,” katanya.
Menurut Prof. Puji, standar konsentrasi baku mutu yang digunakan KLHK sudah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil ISPU yang dimiliki KLHK. (RMID)
Discussion about this post