Helldy mengaku, terkait pencopotan itu pihaknya telah berupaya dengan membuat permohonan agar tidak dicopot. Namun, Irjen Kemendagri meminta agar segera ditindaklanjuti olehnya dengan cara melakukan pencopotan Dirut Perumda Cilegon Mandiri tersebut.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin menyampaikan, ada tiga hal yang disampaikan dalam LHP tersebut.
Diantaranya yakni, menyelesaikan sesuai dengan ketentuan atas pembayaran gaji dan tunjangan Direktur Perumda Cilegon Mandiri Taufiqurrohman, melakukan pengisian jabatan direksi dan anggota dewan pengawas Perumda Cilegon Mandiri tidak sesuai syarat jabatan melalui seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan teguran secara tertulis terhadap pejabat yang membawahi pimpinan BUMD pada tahun 2020. “Itu inti rekomendasi Inspektorat Provinsi Banten terkait pemberhentian Direktur Perumda (Cilegon Mandiri),” tandasnya.(LUK/PBN)
Discussion about this post