“Saya dinyatakan pada saat ini diberhentikan sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri atas dasar katanya itu LHP,” kata Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman kepada awak media, Senin (18/9).
Dikatakan Taufiq, pemberhentian dirinya sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri, ternyata buntut dari adanya pemberitaan yang sebelumnya ramai. Di mana Taufiq, dituding menerima gaji ganda dan diminta untuk mengembalikan honor senilai hampir Rp 1,2 miliar. Kepada awak media, Taufiq membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Taufiq mengklarifikasi bahwa pada tahun 2017, dirinya menjabat sebagai pengawas di PDAM Cilegon Mandiri yang kini sudah berubah menjadi Perumda Cilegon Mandiri.
“Pada Februari 2020 saya diangkat menjadi Plt. Direktur pdam, kemudian setelah pensiun saya diangkat menjadi dirut dan didefinitifkan,” tuturnya.
Kuasa Hukum Taufiqurrohman, Imam Nasef menjelaskan bahwa pemecatan kliennya itu terkesan dipaksakan karena dilihat dari latar belakang sebelum keputusan itu diambil. Kata dia, pertama, kliennya dituding menerima gaji ganda. Imam sampai saat ini masih mempertanyakan dasar tudingan itu, karena pihaknya belum menerima surat resmi dari lembaga resmi soal hal itu. “KPM itu otoritas tertinggi di PDAM (Perumda Cilegon Mandiri), mau memberhentikan, mau angkat terserah dia, hanya saja ada prosedurnya, ada alasan, mungkin KPM mau memberhentikan bingung alasannya, menjalankan tugas, menjalankan, tidak bermasalah, sehingga mungkin dicari-cari, makanya terus sampai atas,” tuturnya.
Imam juga mempertanyakan dasar kliennya harus mengembalikan gaji yang selama ini diterima, yang mencapai Rp1,2 miliar. Alasan yang dikemukakan adalah penunjukan kliennya yang tidak sah.
Menurutnya, seharusnya hal itu tanggung jawab KPM selaku pihak yang mengeluarkan surat keputusan (SK). “Legitimasi ini didapat dari Walikota, atas dasar pengangkatan itu digaji,” katanya.
Terpisah, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyatakan, pencopotan terhadap Direktur Perumda Cilegon Mandiri Taufiqurrohman sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Banten atas temuan LHP dari Irjen Kemendagri.
Discussion about this post