SERANG, BANPOS – Hibah Pilkada dari pemerintah Kota Serang untuk pilkada 2024 mendatang terbilang minim. Pasalnya, hibah yang diberikan jauh dengan apa yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, Bawaslu Kota Serang telah menandatangani berita acara (BA) hibah pilkada dari Pemkot Serang pada, Rabu 30 Agustus 2023.
Agus mengungkapkan, pada awal pengajuan, Bawaslu Kota Serang mengajukan hibah senilai Rp13 miliar. Namun demikian, hibah yang diajukan tersebut mengalami penurunan yakni menjadi Rp11 miliar. Kemudian, pada saat sinkronisasi kembali turun menjadi Rp8 miliar. Hingga pada akhirnya, pihaknya menandatangani berita acara hibah hanya sebesar Rp7,25 miliar.
“Jadi beberapa kali sinkronisasi, akhirnya ketemulah di angka Rp7,25 miliar. Karena mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah Kota Serang,” ungkapnya, Kamis (31/8).
Agus menyampaikan bahwa dengan anggaran sebesar Rp7,25 miliar jelas akan berpengaruh pada kesuksesan pilkada 2024. Akan tetapi Agus tetap optimis pengawasan terhadap jalannya pilkada akan tetap bisa dilaksanakan dengan maksimal. Dirinya mengaku, hal tersebut karena telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.
“Dengan keterbatasan anggaran ini kita maksimalkan dengan sinergi kolaborasi. Kita memandang bahwa anggaran bukan satu-satunya untuk mensukseskan pilkada,” ucapnya.
Agus juga menyebutkan potensi kerawanan pada saat pilkada di Kota Serang. Kerawanannya antara lain adalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga semua pihak harus aktif dalam mengawasi setiap tahapannya.
Ia juga menerangkan, adapun proses pencairan hibah pilkada, pencairan akan dilakukan pada 2023 sebesar Rp250 juta dan sisanya di cairkan di anggaran tahun 2024.
Kemudian, Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengungkapkan, bahwa pihaknya juga sudah menandatangani BA hibah anggaran pilkada dari Pemkot Serang pada 30 Agustus 2023. KPU Kota Serang mendapatkan hibah sebesar Rp28 miliar dari Pemkot Serang untuk pilkada.
Discussion about this post