LEBAK, BANPOS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Kali ini, dua orang warga Cijaku diamankan terkait kasus tersebut.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, dalam konferensi pers mengatakan bahwa dua pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan oleh Satresnarkoba.
“Jajaran berhasil mengamankan dua pelaku FS (26) dan MR (39) dengan barang bukti 108 butir obat merek Tramadol HCI, 460 butir obat warna kuning merek Hexymer, satu buah handphone merek INFINIX warna biru, uang hasil penjualan sebesar Rp99.000, uang hasil penjualan sebesar Rp50.000, satu buah tas selempang warna hitam,” ujar Malik. Senin (7/8).
Diketahui, dua pelaku inisial FS (26) dan MR (39) yang merupakan warga Cijaku tersebut berhasil diamankan pada Senin (31/7) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah bengkel Kampung/Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono, terus berkomitmen untuk memberantas segala peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, di daerah hukum tugasnya.
“Tentunya untuk meredam beredarnya narkoba ini perlu dukungan dan informasi dari seluruh komponen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh stakeholder,” paparnya. (WDO/DZH)
Discussion about this post