Para tersangka itu pun menurutnya, diancam pidana penjara selama empat dan tujuh tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kasus pencurian pemberatan dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama empat tahun,” tandasnya. (MYU/DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post