Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Akibat Tindak Pidana Korupsi, Kajati Banten Sebut Negara Rugi Ratusan Triliun

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 14, 2023
in HUKRIM
0
Akibat Tindak Pidana Korupsi, Kajati Banten Sebut Negara Rugi Ratusan Triliun

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan sepanjang tahun 2022 atas perkara yang ditangani kerugian mencapai Rp109,5 Triliun.

SERANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa pihaknya melihat dalam tindak pidana, ada potensi besar yang bisa menjadi penyebab terjadinya kerugian perekonomian negara.

Hal itu bisa dibuktikan dari data yang yang ada, berdasarkan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan selama tahun 2022, kerugian perekonomian negara tercatat bisa mencapai ratusan triliun.

Baca Juga

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

“Kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 Triliun (perkara tahun 2022 lalu),” katanya saat hadir dalam acara Seminar Nasional ‘Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara’ di Aula Kejati Banten pada Kamis (13/7).

Melihat adanya potensi tersebut, Didik menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengoptimalisasi peran Kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.

“Untuk itu, Jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” imbuhnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Salah satu upaya yang saat ini tengah dilakukan adalah dengan melakukan penyusunan sejumlah langkah-langkah penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Seperti misalnya penyusunan pedoman negara, serta petunjuk teknis (juknis) penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Merumuskan apa saja jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, menyusun pedoman atau juknis terkait penanganan perkara mengenai tindak pidana yang yang menimbulkan perekonomian negara,” ungkapnya.

Sementara itu, praktisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Rena Yulia mengatakan kejaksaan perlu melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Apabila terjadi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, maka negara menjadi korban,” katanya.

Rena menambahkan jaksa memiliki kewenangan dalam menindak pelaku tindak pidana, yang dapat merugikan perekonomian negara.

“Kewenangan jaksa untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara terdapat dalam pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2021,” tandasnya. (MG-01/AZM)

Tags: Kejati Bantenpelaku pidanapenanganan perkaratindak pidana korupsi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kata Bappeda Banten, Gak Ada Tuh Proyek Strategis Daerah
HEADLINE

Kata Bappeda Banten, Gak Ada Tuh Proyek Strategis Daerah

Agustus 30, 2023
ICON+ Gandeng Kejati Banten Untuk Berikan Bantuan Hukum
HUKRIM

ICON+ Gandeng Kejati Banten Untuk Berikan Bantuan Hukum

Agustus 7, 2023
Bank Banten Mantap ‘Cerai’ dengan BGD
HEADLINE

Bank Banten Mantap ‘Cerai’ dengan BGD

Juli 27, 2023
Kajati Banten: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Humanis
HUKRIM

Kajati Banten: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Humanis

Juli 22, 2023
Cara Warga Kampung Cipanas, Desa Mancak Turut Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa 2023
PERISTIWA

Cara Warga Kampung Cipanas, Desa Mancak Turut Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa 2023

Juli 21, 2023
Cetak Generasi Qurani, Kejati Banten Gelar Pildacil
HUKRIM

Cetak Generasi Qurani, Kejati Banten Gelar Pildacil

Juli 19, 2023
Next Post
Polres Pandeglang Gelar Operasi Secara Preemtif dan Preventif

Polres Pandeglang Gelar Operasi Secara Preemtif dan Preventif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×