TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 29 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap nongkrong di sejumlah titik jalan raya di Kabupaten Tangerang, diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Puluhan PMKS itu diamankan dalam dua waktu operasi razia pada Rabu (13/7) di pagi hari dan siang hari.
Para PMKS itu diamankan dari Lampu Merah Tigaraksa, Pasar Cikupa, Gelam Jaya, Cilongok, Lampu Merah Balaraja Timur, Cisoka, Pasirnangka, Bundaran Bugel dan Pom Bensin Bugel.
“Dalam razia tersebut diamankan sebanyak 29 PMKS. Selanjutnya mereka akan dibawa ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Menurut Rozi, razia tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan.
Kegiatan ini juga sebagai langkah meminimalisir atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, dan Kecamatan Pasar Kemis.
Fachrul Rozi pun berharap para PMKS yang sudah terjaring razia agar tidak kembali lagi ke jalan. Selain mengganggu para pengguna jalan, aktivitas PMKS ini juga membahayakan dirinya sendiri.
“Upaya penertiban ini sebagai jembatan bagi para PMKS untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, Dinas Sosial akan merekomendasinya dengan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Sebagai informasi, penertiban PMKS akan terus dilakukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang di wilayah Kabupaten Tangerang. (DZH)
Discussion about this post