JAKARTA, BANPOS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menegaskan bahwa para jaksa harus dapat menjelaskan perkara secara baik, santun dan humanis kepada pihak-pihak terkait.
Hal itu disampaikan oleh Fadil Zumhana usai meluncurkan Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis Data CMS secara virtual.
Dalam kesempatan tersebut, Fadil memberikan arahan kepada seluruh jajaran di lingkungan JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, terkait dengan penanganan perkara.
Fadil menyampaikan bahwa seluruh jajaran kejaksaan harus memiliki penguasaan anatomi perkara, dan pemahaman normatif yuridis.
“Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7).
Ia pun menegaskan bahwa para pimpinan kejaksaan dan para jaksa, harus dapat memberikan penjelasan secara baik terkait dengan penanganan perkara.
“Pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara,” ujarnya.
DIa juga memerintahkan agar para pimpinan kejaksaan dan para jaksa, untuk segera melakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi atau pemberitaan yang kurang baik.
Tak hanya itu, ia juga memerintahkan agar Kepala Kejati dan Kepala Kejari harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat. (DZH)
Discussion about this post