Ternyata terdakwa juga melakukan tindakan nekat lainnya, video tersebut juga dikirim kepada orang dekat dengan adiknya baik laki-laki maupun perempuan.
“Jadi memang pelaku ingin membuat hidup adik kami tidak tenang. Yang jauh membuat kami lebih sedih lagi, ternyata bukan hanya soal hubungan seksual, tetapi ada kekerasan, ada gambar muka dicakar, ada lutut yang terbentur, ada rambut yang dijambak berbentuk video dan suara,” paparnya.
Dengan perlakuan yang diperlihatkan dalam video tersebut, tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindakan kriminal yang luar biasa dan pelaku berniat untuk menyiksa adiknya.
“Menurut pengakuan teman-temannya bahwa kekerasan tersebut terjadi, pelaku ini juga pernah mencoba membunuh adik kami dengan menempelkan pisau ke leher, mengancam membunuh adik kami di depan temannya dan juga mengancam temannya,” terangnya.
Dengan adanya tindakan tersebut, pihak keluarga tidak bisa menanggapi peristiwa tersebut sebagai aib. Akan tetapi harus diberikan tindakan hukum.
“Kami dari pihak keluarga tidak bisa menanggapi ini sebagai aib saja, ini adalah contoh orang yang tidak layak hidup di masyarakat dan satu-satunya tempat adalah di penjara,’ ungkapnya.
Iman mengaku bahwa laporannya dilakukan di Polda Banten, karena Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) tersebut di banyak tempat.
“Pelaporan pada pertengahan bulan Desember 2022, saya lupa tanggalnya. Lalu kemudian proses penyidikan oleh Polda karena TKP nya ini kan ada banyak tempat seperti di Serang dan di Pandeglang. jadi kami tidak bisa ke Polsek, artinya kita lapor ke Polda dan diarahkan ke cyber crime. Mungkin pemikiran mereka (Polda,red) simplistic karena buktinya digital makanya diambil UU ITE,” ungkapnya.(DHE/PBN)
Discussion about this post