Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tuntutan Jaksa Maksimal, Korban Revenge Porn Pandeglang Akan Lapor Kasus Lainnya

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Juni 28, 2023
in HUKRIM
0
Tuntutan Jaksa Maksimal, Korban Revenge Porn Pandeglang Akan Lapor Kasus Lainnya

Kakak korban, Iman Zanatul Haeri.

PANDEGLANG, BANPOS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dendam dengan penyebaran video porno atau revenge porn dengan tuntutan maksimal. Hal ini membuat pihak korban merasa bersyukur. Namun, keluarga korban belum akan berhenti disitu saja. Terdakwa akan dilaporkan kembali untuk kasus lainnya.

Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto mengatakan, tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 UU ITE sudah sesuai dengan harapannya.

Baca Juga

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

“Sidang hari ini walaupun ngaretnya cukup lama, tadi JPU sudah membacakan tuntutannya. Terdakwa dijerat dengan pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 undang-undang ITE dengan hukuman maksimal enam tahun dan tadi tuntutan jaksa, Alhamdulillah menuntutnya dengan hukuman maksimal enam tahun. Lalu kemudian hukuman dendanya Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Rizki usai persidangan di PN Pandeglang, Selasa (27/6/2023).

Menurutnya, tuntutan yang diberikan JPU tersebut sangat maksimal seperti yang telah diatur dalam undang-undang ITE, pihaknya merasa puas.

Namun ia mengaku, upayanya tidak akan berhenti pada proses ini saja, akan tetapi akan dilanjutkan dengan melaporkan tersangka untuk tindak pidana lainnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kalau dari tuntutan jaksa untuk kasus yang undang-undang ITE ini, kita cukup puas karena itu tuntutan maksimal. Tapi sekali lagi tadi apa yang disampaikan juga kakak korban bahwa kita tidak akan berhenti diproses ini. Artinya kita akan melaporkan tindak pidana lain, salah satunya tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerasan lalu pemerkosaan itu semua akan kita lanjutkan dan kita akan buat laporan lagi ke Polda atau ke Polres,” ungkap Rizki.

Sementara itu, salah seorang keluarga korban, Iman Zanatul Haeri memaparkan bahwa pada bulan Desember 2022, adik laki-lakinya mendapatkan kiriman video yang memperlihatkan tindakan asusila melalui akun palsu yang didalamnya ada adik perempuannya dalam video tersebut.

“Setelah melalui penyidikan ternyata pelakunya adalah yang sekarang menjadi terdakwa, saat itu kita terkejut kemudian mencoba membicarakan ini baik-baik dengan adik kami. Karena ini bukan sesuatu yang memalukan, karena untuk menjaga kondisi psikologis dan agar adik kami tidak sedih kami mencari informasi kepada teman-temannya,” kata Iman kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kasus ITEKejari PandeglangViral Twitter
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dugaan Pemalakan SKh di Pandeglang, Oknum Mahasiswa Jual-jual Nama Kejaksaan
HUKRIM

Namanya Dijual Dalam Dugaan Pemalakan SKh, Kejari Pandeglang: Jangan Percaya

Oktober 5, 2023
Dugaan Pemalakan SKh di Pandeglang, Oknum Mahasiswa Jual-jual Nama Kejaksaan
PERISTIWA

Dugaan Pemalakan SKh di Pandeglang, Oknum Mahasiswa Jual-jual Nama Kejaksaan

Oktober 5, 2023
Belasan SKh Swasta di Pandeglang Dipalak Oknum Mahasiswa
HEADLINE

Belasan SKh Swasta di Pandeglang Dipalak Oknum Mahasiswa

Oktober 5, 2023
Pemkab Pandeglang Sampaikan Pentingnya Kerjasama Cegah Kekerasan
PEMERINTAHAN

Pemkab Pandeglang Sampaikan Pentingnya Kerjasama Cegah Kekerasan

Juli 31, 2023
Kejari Pandeglang Tak Dampingi PT PBM Terkait Porang
HEADLINE

Kejari Pandeglang Tak Dampingi PT PBM Terkait Porang

Juli 13, 2023
Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Wajib dilakukan! Monica Pegiat PATTIRO Banten
OPINI

Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Wajib dilakukan! Monica Pegiat PATTIRO Banten

Juli 5, 2023
Next Post
Liga 2: Juli Pramusim, September Kick Off dengan Format baru

Liga 2: Juli Pramusim, September Kick Off dengan Format baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×